Polres Tebingtinggi

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kampung Lalang, 40 Paket Sabu Disita Polisi

Polres Tebingtinggi, berhasil tangkap pengedar sabu di kawasan Kampung Lalang Jalan Gunung Bakti LKMD II, Kelurahan Lalang.

Istimewa
Seorang pengedar narkoba ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi di kawasan Kampung Lalang Jalan Gunung Bakti LKMD II Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Senin (18/9/2023) 

TRIBUN-MEDAN.COM, TEBINGTINGGI - Personel Polres Tebingtinggi, berhasil tangkap pengedar sabu di kawasan Kampung Lalang Jalan Gunung Bakti LKMD II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Senin (18/9/2023).

"Sebanyak 40 paket sabu-sabu siap edar diamankan dari tangan pelaku," ungkap Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (22/9).

Adapun identitas tersangka yang diamankan petugas yakni, M (49) merupakan warga Rambung Susu, Kelurahan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

"M ditangkap di sebuah rumah bengkel di Jalan Gunung Bakti LKMD II Kampung Lalang," ujar AKP Agus Arianto.

Menurut Agus, penangkapan bermula dari adanya informasi terkait peredaran narkoba jenis sabu diterima dari warga setempat yang resah atas perbuatan pelaku.

Setelah diselidiki, petugas mendapatkan informasi bahwa sebuah rumah di Kampung Lalang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Petugas mendatangi dengan posisi pintu rumah saat itu keadaan terbuka dan petugas juga melihat pelaku berjalan kaki dari arah jemuran pakaian di samping rumah dan pelaku langsung masuk kedalam rumah.

"Kemudian petugas permisi masuk ke dalam rumah sambil memperkenalkan diri sebagai Polisi sehingga membuat pelaku terlihat panik dan bingung serta hendak melarikan diri namun aksinya diurungkan pelaku mengingat lokasi tersebut sudah dikepung petugas," terang Agus.

Polisi akhirnya menangkap pelaku dan langsung menggeledah badan serta lokasi tersebut didampingi Kepling setempat.

Dari situ, petugas menemukan sejumlah barang bukti 40 paket sabu siap edar seberat 4,49 gram terbungkus dengan potongan plastik asoy warna hitam di dalam kantong celana yang tergantung di jemuran samping rumah.

Kemudian petugas dengan didampingi oleh kepling melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku dan melakukan penggeledahan di dalam dan di luar rumah.

"Alhasil, kami berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu. Dari interogasi, pelaku mengakui seluruh barang terlarang yang ditemukan adalah miliknya. Pelaku langsung digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved