Berita Viral

Pengakuan Sopir DPRD Gasak Harta Bosnya: Kuras Uang di ATM Rp 41 Juta hanya Sisakan Saldo Rp 50 Ribu

Polisi menangkap Mukari Djalling alias Ari sopir pribadi anggota DPRD Kabupaten Sragen, Sutimin. 

|
HO
Polisi menangkap Mukari Djalling alias Ari sopir pribadi anggota DPRD Kabupaten Sragen, Sutimin.  

“Ternyata ATM yang dikembalikan ini bukan ATM milik korban, tetapi ATM tersangka yang diserahkan kepada korban,” ungkap AKBP Jamal seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (21/9/2023).

“Setelah itu, korban mencari tersangka."

"Awalnya ditelepon melalui WhatsApp, setelah dicek di kamarnya yang masih berada dalam kompleks rumah korban, orangnya sudah tidak ada,” sambungnya.

Lanjutnya, setelah dicermati, ternyata satu laptop yang digunakan pelaku untuk bekerja sudah tidak ada.

Dari situ, korban pun curiga, Ari ternyata telah melakukan tindak pidana pencurian.

“Kemudian korban mengecek di aplikasi mobile-banking ternyata saldo yang ada di rekening tinggal Rp 50.000."

"Ini diketahui sehari setelah pelaku mengembalikan ATM,” terangnya.

Lantas korban menyadari, jika sepeda motor Yamaha Aerox beserta BPKP dan STNK sudah tidak ada.

Korban lalu melaporkan yang dialaminya ke Polsek Plupuh dan tak lama pelaku akhirnya dapat diringkus.

“Dari hasil koordinasi dan melakukan serangkaian penyelidikan, terakhir posisi tersangka ada di Karawang."

"Alhamdulillah, Rabu 20 September 2023 sudah ditangkap saat menginap di salah satu homestay yang ada di Karawang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Ari dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam 7 tahun penjara.

Baca juga: Andika Perkasa Dinilai Sebagai Sosok Cawapres Ganjar Paling Kuat untuk Mengalahkan Prabowo Subianto

Baca juga: Sekjen PDIP Bereaksi Santai Soal Dirinya Dilaporkan Relawan Prabowo Mania, Hasto: Ya monggo!

(*/tribun-medan)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved