Berita Viral

Pengakuan Sopir DPRD Gasak Harta Bosnya: Kuras Uang di ATM Rp 41 Juta hanya Sisakan Saldo Rp 50 Ribu

Polisi menangkap Mukari Djalling alias Ari sopir pribadi anggota DPRD Kabupaten Sragen, Sutimin. 

|
HO
Polisi menangkap Mukari Djalling alias Ari sopir pribadi anggota DPRD Kabupaten Sragen, Sutimin.  

Ari melakukan aksinya itu pada Minggu (17/9/2023) dan dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Sragen 3 hari setelahnya, yakni pada Rabu (20/9/2023) di salah satu homestay di Karawang.

Kronologi Ari Kuras Harta Sutimin

Mukari Djalling alias Ari terpaksa harus bersiap-siap menikmati suasana di dalam jeruji besi.

Ini sebagai konsekuensi dirinya yang telah melakukan tindak kejahatan.

Warga Banggai Sulawesi Tengah ini kesehariannya sebagai sopir Sutimin, Anggota DPRD Kabupaten Sragen.

Entah apa yang ada dipikirannya, dia pun nekad menguras harta majikannya dan melarikan diri ke wilayah Jawa Barat.

Sopir anggota DPRD Kabupaten Sragen diringkus polisi, Rabu (20/9/2023).

Ia ditangkap polisi karena nekat menguras habis isi ATM milik anggota DPRD Kabupaten Sragen, yang diketahui bernama Sutimin (49).

Sedangkan, pelaku adalah Mukari Djalling alias Ari (35) warga Desa Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Minggu (17/9/2023).

Dimana, sekira pukul 14.00, korban meminta kepada pelaku untuk mengambil uang di bank.

Korban memberikan ATM beserta nomor PIN ATM kepada pelaku.

Setelah itu, pelaku berangkat ke bank dan mengambil uang Rp 10.000.000.

Lalu, pelaku menyerahkan uang Rp 10.000.000 tersebut kepada korban beserta kartu ATM milik korban.

Setelah dicek, ternyata ATM yang diterima bukan milik korban alias ditukar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved