PNS Kirim Foto Kelamin ke Mahasiswi

Bikin Malu, Kirim Foto Kelamin ke Mahasiswi, Oknum PNS di Pemprov Jambi Ditangkap Polisi

Belum diketahui pasti hubungan antara pelaku dan korban. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polresta Jambi.

Editor: Satia
surya
Ilustrasi PNS 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Jambi ditangkap polisi karena sering melakukan hal tidak senonoh kepada seorang mahasiwi.

Di mana, PNS ini sering mengirimkan foto alat kelaminya ke gadis muda tersebut.

Parahnya, gadis muda ini ternyata merupakan tetangga dari pelaku, yang sama-sama tinggal di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Dikutip dari Tribunjambi.com, PNS ini berinisial JH diamankan Polresta Jambi.

Kanit Reskrim Polresta Jambi Iptu Edy Trihariyadi menerangkan, korban ternyata tidak sendiri.

Kedua kakak korban yakni kakak pertama dan kakak kedua juga pernah dikirim foto alat kelamin oleh pelaku JA.

"Ini sudah sering dilakukan oleh pelaku, pertama kepada kakak korban AR yang kesatu, lalu ke kakak korban yang kedua dan terakhir kepada korban. Korban ini yang melapor," ujar Edy, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Wali Kota Bobby Nasution Perintahkah Disdik Periksa Guru-guru SMP N 15 Buntut Cekcok dengan Kepsek

Edy menyebut, pelaku melakukan perbuatan negatif itu dengan alasan khilaf. Pihaknya akan mendalami juga apakah pelaku memiliki kelainan seksual.

"Si tersangka melakukan share alat kelaminnya dengan alasan khilaf, cuma ini tidak dibenarkan dalam undang-undang pornografi. Kita dalami nanti soal kelainan seksual," sebutnya.

Dia menambahkan, para korban tidak memiliki hubungan. Namun, korban dan pelaku merupakan tetangga.

"Tidak ada hubungan, mereka tetangga sebelah rumah," ungkp Edy.

Baca juga: Istri Pemilik Panti Asuhan yang Ngonten di TikTok bakal Tersangka, Raup Untung 50 Juta dari Medsos

Polisi menyangkakan pasal 29 Jo ayat 4, pasal 32 ayat 1, pasal 6 undang-undang RI 44 tahun 2008 tentang pornograpi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu membenarkan bahwa pria yang diamankan atas dugaan UU Pornografi tersebut merupakan PNS provinsi.

"Benar (ada penangkapan). Iya PNS Provinsi. Iya (Bagian Protokol)," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu.

Oknum PNS tersebut ditangkap pada Senin (18/9/2023) malam di rumahnya. Pelaku dilaporkan korban pada 11 September 2023 lalu karena mengirim foto alat kelamin penis.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved