Breaking News

Peredaran Narkoba

Warga Belawan Merantau ke Samosir Hanya untuk Jualan Sabu, Kini Nginap di Sel

SS, warga Belawan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan nekat jualan sabu di Kabupaten Samosir. Kini mendekam di penjara

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
HO
SS, warga Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan nekat merantau hanya demi jualan sabu 

TRIBUN-MEDAN.COM,PANGURURAN - SS (38), warga Belawan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan merantau ke Kabupaten Samosir hanya untuk jualan sabu.

Kini, SS pun nginap di sel Polres Samosir.

Menurut Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu Marpaung, SS ditangkap pada Minggu (17/9/2023) pukul 22.00 WIB di Desa Sigaol Marbun, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.

Dari tangannya, disita empat paket sabu.

Baca juga: PROFIL AKP Rachmat Ariwibowo, Kasat Reskrim Polres Langkat, Pernah Tangkap Bandar Sabu Zakir Husen

Adapun rincian paket sabu itu antara lain 0,08 gram narkotika jenis sabu dalam satu bungkus plastik bening berukuran sedang, 0,04 gram narkotika jenis sabu dalam satu bungkus plastik bening berukuran kecil, 0,02 gram narkotika jenis sabu dalam satu bungkus plastik bening berukuran kecil, 0,04 gram narkotika jenis sabu dalam satu bungkus plastik bening berukuran kecil.

"Ada juga satu unit handphone, uang tunai Rp 1,2 juta, dan satu unit alat isap (bong) sabu," kata Vandu, Selasa (19/9/2023).

Vandu mengatakan, tersangka mengaku belum lama jualan sabu di Desa Sigaol Marbun.

Tersangka menjual sabu sejak awal September 2023 kemarin. 

Baca juga: Dua Cewek Kampung Pesta Sabu di Kamar Hotel Humbahas, Panik saat Digerebek Polisi

"Menurut pengakuan tersangka, narkoba itu ia peroleh ketika pulang ke Belawan. Tersangka menjual sabu sebanyak satu gram, yang dibagi ke dalam 10 paket," kata Vandu. 

Selama ini, lanjut Vandu, tersangka aktif mengajak pekerja batu bata untuk mengisap sabu, dengan dalih menambah stamina. 

"SS sendiri telah menjadi pembakar batu bata di Desa Sigaol Marbun selama satu tahun. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam pemberantasan peredaran narkotika yang merusak masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda," pungkasnya. (cr3/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved