Gaji Tunggal
Soal Gaji Tunggal ASN dan PPPK, Kepala BKD Medan: Ikut Arahan
Kepala BKD Medan, Sutan Tolang Lubis mengatakan Pemko Medan ikut arahan dari pemerintah pusat soal gaji tunggal ASN dan PPPK
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis mengatakan, pihaknya ikut arahan pemerintah pusat, soal gaji tunggal aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sutan bilang, apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat, Pemko Medan akan menyesuaikannya.
"Kami ikuti sesuai arahan pusat. Kami juga belum bisa berkomentar banyak," kata Sutan, Selasa (19/9/2023).
Namun lanjut Sutan, apabila memang arahannya sudah sesuai seperti itu, Pemko Medan akan mengikutinya saja.
Baca juga: Pesan Wabup Deliserdang kepada ASN, Perbaiki Kinerja dan Berikan Pelayanan yang Terbaik
"Lagian isu tersebut berdasarkan informasi yang saya terima baru akan diterapkan pada tahun 2024 mendatang. Jadi skema dan aturannya seperti apa, saya juga belum bisa menjelaskan secara rinci," jelasnya.
Pastinya, lanjut Sutan, ASN dan PPPK Kota Medan mendukung penuh kebijakan tersebut.
"Intinya apapun yang menjadi kebijakan dari pusat, kami Pemko Medan akan mendukung penuh," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan bahwa pemberlakuan skema single salary ini untuk menjaga daya beli ASN setelah pensiun.
Baca juga: Pesan Bupati Langkat saat Upacara Hari Kesadaran Nasional, ASN Harus Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Dengan skema single salary, pensiunan ASN akan lebih terjamin karena akan diatur pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.
"Ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter tidak bisa, sakit-sakitan tidak bisa dibayar dengan kartu BPJS, dan seterusnya," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Skema gsingle salary merupakan salah satu implementasi dari isi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” terangnya.
Baca juga: VIRAL TNI GADUNGAN Pangkat Letkol Bawa Sangkur Cengar-cengir Ditangkap, Pernah Tipu ASN Rp 38 Juta!
Dengan konsep single salary ke depannya PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan, seperti gaji dan tunjangan.
Selain itu, jumlah yang diterima oleh masing-masing PNS bisa saja berbeda, tergantung mereka masuk dalam kelompok mana dalam sistem grading.
Grading adalah peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
"Ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," terangnya. (cr5/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PNS-Pemko-Medan-pns.jpg)