Berita Nasional
PNS hanya Dapat Gaji Tunggal tanpa Tunjangan Melekat Mulai 2024
Pemerintah akan memberlakukan skema gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara mulai tahun 2024.
Editor:
Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah akan memberlakukan skema gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara mulai tahun 2024.
Dengan demikian, maka pegawai negeri sipil hanya akan menerima satu penghasilan pokok tanpa tunjangan yang melekat.
Tunjangan melekat yang tidak akan dibayar negara adalah tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami/istri.
Pemerintah hanya akan merumuskan satu tunjangan yakni sistem grading atau peringkat nilai jabatan yang menunjukkan beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Dengan begitu PNS yang mempunyai jabatan sama bisa saja mendapatkan gaji yang berbeda.
Saksikan videonya pada:
Berita Terkait: #Berita Nasional
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|