Breaking News

Berita Nasional

PNS hanya Dapat Gaji Tunggal tanpa Tunjangan Melekat Mulai 2024

Pemerintah akan memberlakukan skema gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara mulai tahun 2024.

TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah akan memberlakukan skema gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara mulai tahun 2024.

Dengan demikian, maka pegawai negeri sipil hanya akan menerima satu penghasilan pokok tanpa tunjangan yang melekat.

Tunjangan melekat yang tidak akan dibayar negara adalah tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami/istri.

Pemerintah hanya akan merumuskan satu tunjangan yakni sistem grading atau peringkat nilai jabatan yang menunjukkan beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

Dengan begitu PNS yang mempunyai jabatan sama bisa saja mendapatkan gaji yang berbeda.

Saksikan videonya pada:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved