Berita Viral
Sadis, Gegara Motornya Sering Bilang Butut, Pelaku Gelap Mata Tikam Teman Hingga Tewas Mengenaskan
korban bernama Fadli tewas mengenaskan usai dihabisi oleh temannya yang berinisial TK.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tragis, seorang pemuda tewas secara mengenaskan ditikam temannya sendiri.
Kejadian ini berlangsung, saat pelaku sakit hati kerap diejek oleh korban, karena motor yang dimilikinya butut.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, Lampung, Rabu (13/9/2023).
Dikutip dari Tribunnewsmaker.com, korban bernama Fadli tewas mengenaskan usai dihabisi oleh temannya yang berinisial TK.
Baca juga: Nasib Sopir Taksi Online Kunci dan Bentak Penumpang Berlutut Minta Ampun hingga Berujung Dipecat
Kasus pembunuhan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan.
Hendra mengungkapkan jika pelaku TK merasa sakit hati karena sering diejek korban.
Dilansir dari Tribunnews.com (18/9/2023) pelaku nekat membunuh meskipun keduanya sempat berboncengan bareng.
Baca juga: Operasi Zebra Toba, Polres Siantar Tilang 152 Pengendara Hingga 933 Orang Kena Tegur
Korban yang merupakan teman pelaku, sebelumnya sering mengatakan jika motor TK kerap macet.
"Tersangka punya sepeda motor gerandong dan sering macet."
"Jadi itu yang sering diejek oleh korban," kata Iptu Hendra Safuan.
Selain karena sering diejek oleh korban, pelaku ternyata juga memiliki masalah ekonomi.
Baca juga: Meski Gratis, Pengemudi Tetap Gunakan Kartu Tol saat Keluar Gerbang Tol Segmen Stabat-Kuala Bingai
"Dari tersangka ini juga ada impitan ekonomi dan ada niat untuk menguasai barang milik korban," jelasnya.
Tak tahan dengan cemoohan korban, pelaku yang sudah kesetanan nekat menghabisi temannya sendiri.
Selain itu pelaku juga membawa kabur motor milik korban setelah berhasil membunuh.
Baca juga: Usia Sudah Uzur, Nenek-nenek di Medan Malah Jualan Sabu
Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku kini terancam hukuman berat.
"Untuk tersangka kami tetap pasal 338 atau pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Hendra.
Pelaku dijerat pasal 338 atau pasal 365 ayat 3 KUHPidana.
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/anggota-tni-tewas-ditikam.jpg)