Berita Sumut

Meski Gratis, Pengemudi Tetap Gunakan Kartu Tol saat Keluar Gerbang Tol Segmen Stabat-Kuala Bingai

PT Hutama Karya (HK) mulai besok Rabu (20/9/2023) pagi akan mengoperasikan Jalan Tol Binjai-Langsa segmen Stabat-Kuala Bingai sepanjang 7,55 Km.

|

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Mulai Rabu (20/9/2023) besok sekitar pukul 07.00 WIB, PT Hutama Karya (HK) akan mengoperasikan Jalan Tol Binjai-Langsa segmen Stabat-Kuala Bingai sepanjang 7,55 Km.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo mengatakan bahwa selama fase pengoperasian, akan dilakukan sosialisasi sistem beroperasi tanpa biaya dan penggunaan kartu uang elektronik.

Baca juga: BESOK Jalan Tol Binjai-Langsa Segmen Stabat-Kuala Bingai Beroperasi, Bisa Dilalui Secara Gratis

"Kartu uang elektronik saat ini merupakan alat transaksi yang sangat krusial terutama di jalan tol dikarenakan saat ini sudah serba cashless, sehingga kami imbau bagi pengguna jalan tol yang ingin melintas untuk dapat mengecek keadaan fisik dan saldo kartu uang elektronik terlebih dahulu," ucap Tjahjo, Selasa (19/9/2023). 

Lanjut Tjahjo, kartu uang elektronik yang digunakan harus dalam keadaan baik dengan chip kartu yang masih berfungsi serta memastikan bahwa saldo kartu uang elektronik
cukup untuk mengantisipasi terjadinya antrian di gerbang tol akibat kehabisan saldo.

"Selama masa sosialisasi, yang belum berbayar hanya Stabat hingga Kuala Bingai dan sebaliknya saja. Jadi pengguna jalan yang melintas dari arah Binjai ke Stabat atau sebaliknya tetap dikenakan tarif normal," ujar Tjahjo.

Baca juga: Jembatan Sei Wampu Tipe Jembatan Baja Terpanjang di Sepanjang Jalan Tol Trans Sumatera

"Untuk estimasi tarif segmen Stabat-Kuala Bingai akan kami informasikan setelah Keputusan Mentri (Kepmen) tarif jalan tol ini dikeluarkan oleh Kementerian PUPR. Namun dapat diperkirakan sekitar Rp 1.262/Km-nya,” tambahnya.

Tjahjo juga mengimbau pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan tol dengan terus mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved