Sumut Memilih

Parpol Masih Bisa Ganti Bacaleg dan Nomor Urut, Pencermatan DCT 24 September hingga 3 Oktober

KPU membuka kesempatan kepada partai politik untuk melakukan pertukaran calon anggota legislatif yang tidak melengkapi berkas, menganti nomor urut

TRIBUN MEDAN/RECHTIN RITONGA
Anggota KPU Sumut Batara Manurung saat diwawancarai di Medan, waktu lalu. 

"Itu sifatnya wajib ya, sejauh hampir seluruh partai yang ada telah menyerahkan kepada KPU. Saya ingat hampir seluruh sudah beri ke kita," lanjut dia.

Sesuai ketetapan pemerintah, setiap partai politik peserta pemilu diwajibkan memiliki RKDK sebagai bentuk transparansi penggunaan dan kampanye.

Setiap uang sumbangan yang diterima partai politik mesti dimasukkan ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk keperluan kampanye.

Penggunaan dana kampanye kemudian akan diawasi lembaga keuangan, Bawaslu dan aparat penegak hukum.

Batara pun meminta agar ketentuan yang ada mesti dijalankan oleh semua partai politik.

"Karena sifatnya wajib kan, dan nanti akan diawasi langsung bagaimana pengelolaan keuangan partai tersebut. Jika ada partai yang belum membuat kami akan memintanya agar segera mengirimkan RKDK," tutup dia. (cr17)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved