Breaking News

Sumut Memilih

Parpol Masih Bisa Ganti Bacaleg dan Nomor Urut, Pencermatan DCT 24 September hingga 3 Oktober

KPU membuka kesempatan kepada partai politik untuk melakukan pertukaran calon anggota legislatif yang tidak melengkapi berkas, menganti nomor urut

TRIBUN MEDAN/RECHTIN RITONGA
Anggota KPU Sumut Batara Manurung saat diwawancarai di Medan, waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara akan melakukan masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) berkas bakal calon anggota legislatif.

Komisioner KPU Sumut Batara Manurung mengatakan, pencermatan DCT akan dilakukan pada 24 September hingga 3 Oktober 2023.

"Sejak 24 September nanti dimulai hingga nanti 3 Oktober. Jadi di sana kami akan melakukan pencermatan kepada Bacaleg yang diajukan pertai politik," kata Batara kepada Tribun Medan, Selasa (19/9/2023).

Lanjutnya, dalam pencermatan tersebut, KPU membuka kesempatan kepada partai politik untuk melakukan pertukaran calon anggota legislatif yang tidak melengkapi berkas, menganti nomor urut, atau calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau mendapatkan sanggahan dari masyarakat.

"Iya jadi parpol bisa melakukan pertukaran bagi calon yang TMS atau ingin menganti calonnya dengan yang lain selama proses itu hingga waktu yang sudah ditetapkan KPU," tambah dia.

Usai masa pencermatan DCT, KPU kata Batara kembali akan melakukan pemeriksaan berkas calon anggota legislatif.

KPU kemudian katanya akan mengumumkan daftar calon tetap pada 4 November 2023.

"Setelah itu baru kita umumkan DCT dengan nomor urut Bacaleg pada 4 November," lanjut Batara.

Batara pun meminta agar semua parpol bersiap untuk melengkapi persyaratan jika ingin melakukan pergantian calon anggota legislatif.

"Untuk itu karena waktu semakin dekat kita minta agar seluruh parpol segera melengkapi berkas pencalonan jika ingin melakukan pergantian," sebut Batara. 

Rekening Khusus Dana Kampanye

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mencatat hampir seluruh partai politik telah membuat dan menyerahkan rekening khusus dana kampanye (RKDK) ke KPU.

"Soal RKDK kita jauh jauh hari sudah sampaikan dan sampai saat ini hampir seluruh pertai yang ada sudah membuat dan menyerahkan ke KPU," kata Komisioner KPU Sumut Batara Manurung.

Batara mengatakan, setiap partai politik memang wajib memiliki RKDK. Pembuatan RKDK kata Batara sesuai udang undang pemilu.

Hal ini itu sebut Batara sebagai bentuk transparansi penggunaan dana pemilu oleh seluruh partai peserta pemilu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved