Sumut Memilih
Parpol Masih Bisa Ganti Bacaleg dan Nomor Urut, Pencermatan DCT 24 September hingga 3 Oktober
KPU membuka kesempatan kepada partai politik untuk melakukan pertukaran calon anggota legislatif yang tidak melengkapi berkas, menganti nomor urut
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara akan melakukan masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) berkas bakal calon anggota legislatif.
Komisioner KPU Sumut Batara Manurung mengatakan, pencermatan DCT akan dilakukan pada 24 September hingga 3 Oktober 2023.
"Sejak 24 September nanti dimulai hingga nanti 3 Oktober. Jadi di sana kami akan melakukan pencermatan kepada Bacaleg yang diajukan pertai politik," kata Batara kepada Tribun Medan, Selasa (19/9/2023).
Lanjutnya, dalam pencermatan tersebut, KPU membuka kesempatan kepada partai politik untuk melakukan pertukaran calon anggota legislatif yang tidak melengkapi berkas, menganti nomor urut, atau calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau mendapatkan sanggahan dari masyarakat.
"Iya jadi parpol bisa melakukan pertukaran bagi calon yang TMS atau ingin menganti calonnya dengan yang lain selama proses itu hingga waktu yang sudah ditetapkan KPU," tambah dia.
Usai masa pencermatan DCT, KPU kata Batara kembali akan melakukan pemeriksaan berkas calon anggota legislatif.
KPU kemudian katanya akan mengumumkan daftar calon tetap pada 4 November 2023.
"Setelah itu baru kita umumkan DCT dengan nomor urut Bacaleg pada 4 November," lanjut Batara.
Batara pun meminta agar semua parpol bersiap untuk melengkapi persyaratan jika ingin melakukan pergantian calon anggota legislatif.
"Untuk itu karena waktu semakin dekat kita minta agar seluruh parpol segera melengkapi berkas pencalonan jika ingin melakukan pergantian," sebut Batara.
Rekening Khusus Dana Kampanye
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mencatat hampir seluruh partai politik telah membuat dan menyerahkan rekening khusus dana kampanye (RKDK) ke KPU.
"Soal RKDK kita jauh jauh hari sudah sampaikan dan sampai saat ini hampir seluruh pertai yang ada sudah membuat dan menyerahkan ke KPU," kata Komisioner KPU Sumut Batara Manurung.
Batara mengatakan, setiap partai politik memang wajib memiliki RKDK. Pembuatan RKDK kata Batara sesuai udang undang pemilu.
Hal ini itu sebut Batara sebagai bentuk transparansi penggunaan dana pemilu oleh seluruh partai peserta pemilu.
Batara Manurung
Parpol Masih Bisa Ganti Bacaleg dan Nomor Urut
pencermatan DCT
Daftar Calon Tetap (DCT)
Bacaleg
Sumut Memilih
Mata Lokal Memilih
KPU Sumut
| Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
|
|---|
| Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
|
|---|
| Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
|
|---|
| KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-KPU-Sumut-Batara-Manurung-saat-diwawancarai-di-Medan-beberapa-waktu-lalu.jpg)