Breaking News

Perampokan

Rampok Uang Milik Purnawirawan TNI, Hendro Simamora Cacat Dibikin Polisi

Hendro Herianto Simamora, tersangka perampok purnawirawan TNI cacat dibikin polisi usai ditangkap

|

Lanjut Zikri, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pencurian modus pecah kaca itu.

"Pengakuannya baru sekali melakukan. Pengakuannya juga dia sendiri, hasil penyelidikan kami uang yang dicurinya ini untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sepeda motor FU," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved