DPO Raja Bisnis Ilegal
DPO, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Pho Sie Dong Ajukan PK, tak Kunjung Ditangkap Jaksa
Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal Kota Binjai yang kini DPO masih sempat-sempatnya mengajukan Peninjaian Kembali atas putusan Mahkamah Agung
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI- Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal Kota Binjai yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Binjai tak kunjung ditangkap.
Belakangan, Pho Sie Dong justru mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA), yang menghukumnya tiga tahun penjara atas kasus peredaran narkoba.
Menurut informasi, PK yang diajukan Pho Sie Dong itu dilayangkan oleh anaknya, melalui penasihat hukumnya.
Namun, pengajuan PK itu dinilai tidak layak, karena tidak diajukan langsung oleh yang bersangkutan.
Baca juga: Pho Sie Dong, Bandar Sabu Raja Bisnis Ilegal yang Dibebaskan Hakim PT Medan Kini Diburon Jaksa
Humas Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Wira Indra Bangsa mengakui, bahwa Pho Sie Dong memang ada mengajukan PK.
"Benar, Pho Sie Dong mengajukan PK melalui anaknya dan didampingi penasihat hukumnya," ujar Wira, Senin (18/9/2023).
Sejatinya, Pho Sie Dong dapat mengajukan PK ketika sudah berkekuatan hukum tetap, atau ia harus dieksekusi terlebih dahulu atau dijebloskan ke dalam penjara, baru boleh melakukan upaya PK.
Hal tersebut mengacu kepada pernyataan yang berkekuatan hukum tetap.
Kalau sedang dalam buronan atau DPO Kejari Binjai, kata PN Binjai, dinilai tidak patut dan tidak layak.
Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Kembali Masuk DPO Jaksa, MA Jatuhi Vonis 3 Tahun
Meski demikian, buronan Kejari Binjai ini sudah mendaftarkan PK pada Rabu (16/8/2023) lalu.
Putusan kasasi terpidana Pho Sie Dong turun pada Kamis (15/6/2023) dan mendarat di PN Binjai, Rabu (9/8/2023).
Perjalanan upaya menempuh hukum bandar narkoba atas nama Pho Sie Dong penuh lika-liku dan berjalan panjang.
Mulai dari hukuman tujuh tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Binjai, kemudian dibebaskan Pengadilan Tinggi Medan, dan akhirnya kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah turun menyatakan, terpidana Pho Sie Dong dihukum tiga tahun penjara.
Penangkapan Pho Sie Dong yang dilakukan tugas luar Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai bukanlah perkara di awal Mei 2022 lalu.
Baca juga: Pho Sie Dong Sakti Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Medan, Jaksa Kirim Memori Kasasi ke PN Binjai
Saat ditangkap atas pengembangan Abdul Gunawan di kediamannya, Jalan Petai, Binjai Utara, penyidik mendapat perlawanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pho-Sie-Dong-buronan.jpg)