Raja Bisnis Ilegal

Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Kembali Masuk DPO Jaksa, MA Jatuhi Vonis 3 Tahun

Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal Kota Binjai kini menjadi DPO Kejari Binjai setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
HO
Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal dan bandar sabu yang divonis bebas hakim PT Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal Kota Binjai yang sempat dibebaskan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas kasus narkoba kini kembali jadi buronan jaksa Kejari Binjai.

Sebab, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Pho Sie Dong bersalah dan harus menjalani hukuman tiga tahun penjara.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, pihaknya sudah tahu ada putusan tiga tahun penjara terhadap Pho Sie Dong

"Benar, sudah kami terima pemberitahuan putusan kasasi dari MA yang diserahkan oleh PN Binjai," ucap Adre, Kamis (27/72023).

Baca juga: Pho Sie Dong Permalukan Polisi dan Jaksa, Kini Divonis Bebas, KY Minta Masyarakat Melapor

Karena sudah ada putusan dari MA, Kejari Binjai kini kembali memburu Pho Sie Dong yang sempat sesumbar divonis bebas hakim PT Medan.

Terpisah, Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa enggan berkomentar banyak atas putusan MA terhadap Pho Sie Dong tersebut. 

"Masih petikan, belum dapat saya sampaikan lebih lanjut. Nanti ya, tunggu putusannya secara utuh baru dapat disampaikan," ucap Adre.

Dianggap 'Sakti' Karena Divonis Bebas

Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal Kota Binjai ini dianggap 'sakti' luar biasa.

Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Pemasok Sabu Cuma Dituntut 8 Tahun

Sebab, Pho Sie Dong yang juga bandar sabu dibebaskan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan usai mengajukan banding.

Adapun hakim PT Medan yang membebaskan raja bisnis ilegal Kota Binjai ini adalah Sahman Girsang, bertindak sebagai hakim ketua, dan dibantu dua hakim anggota yakni Syamsul Bahri dan John Pantas L Tobing.

Dalam amar putusan banding yang terbit pada Kamis, 12 Januari 2023 itu menyebutkan, bahwa hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera membebaskan Pho Sie Dong dari rumah tahanan.

Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Segera Diadili, Ini Berbagai Kasus yang Menderanya

Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Hendak Suap Polisi dengan Mobil Toyota Rush

Hakim juga menyebut Pho Sie Dong tidak terbukti melanggar dakwaan yang diajukan JPU Kejari Binjai.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Wira Indra Bangsa membenarkan bahwa hakim PT Medan mengugurkan putusan nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj pada 1 November 2022 lalu.

"Ya, benar, sudah keluar putusan dari Pengadilan Tinggi Medan," ujar Wira, Sabtu (14/1/2023). 

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting mengatakan jaksa yang menangani perkara ini sudah mengajukan kasasi. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved