Sidang Penganiayaan
Berita Foto: Ini Tuntutan Jaksa, Achiruddin Hasibuan Dituntut 21 Bulan Penjara dan Bayar Restitusi
Achiruddin Hasibuan dituntut 1 tahun 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Achiruddin Hasibuan dituntut 1 tahun 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditiya Hasibuan terhadap korban Ken Admiral.
"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan ," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina kepada Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, Senin (18/9/2023).
Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200 subsidair 2 bulan kurungan rentetan dari perkara Aditiya Hasibuan.
Rahmi menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
"Hal memberatkan, terdakwa selaku orang tua tidak mencegah penganiayaan yang dilakukan anak terdakwa, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa sebagai seorang aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat malah memberikan kesempatan kepada anaknya untuk melakukan penganiayaan," urai Jaksa.
Sedangkan, lanjut Jaksa, hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Seusai mendengar nota tuntutan Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (21/9/2023) mendatang untuk mendengar nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaanya JPU mengatakan perkara ini berawal pada hari Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada saksi Aditiya Hasibuan menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.
"Dimana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama saksi Aditiya Hasibuan dengan saksi Safira di instagram dan saksi Aditiya Hasibuan menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata tadi kau sudah nanya sama Fira.
Namun saksi korban malah memaki saksi Aditiya Hasibuan dengan perkataan hei k*nt*l-k*nt*l kau tinggal bilang aja udah, lalu saksi Aditiya Hasibuan bertanya apa masalah dan saksi korban menjawab iya masalah, sehingga timbul rasa emosi saksi Aditiya Hasibuan terhadap perkataan saksi korban.
"Kemudian pada hari Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB ketika saksi Aditiya Hasibuan menggunakan mobil warna putih nomor polisi BK 805 HSB, melewati jalan Ringroad dan jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I, saksi Aditiya Hasibuan melihat mobil Mini Cooper warna abu bernomor polisi B 332 yang dikendarai saksi korban.
Lalu saksi Aditiya Hasibuan teringat pernah dimaki-maki oleh saksi korban sehingga timbul rasa emosi saksi Aditiya Hasibuan dan berniat mengajak berkelahi, lalu saksi Aditiya Hasibuan mengikuti mobil milik saksi korban hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah II, ternyata saksi korban pulang kerumahnya.
Sekira pukul 23.00 WIB, saksi Aditiya Hasibuan melihat mobil milik Ken Admiral keluar dari arah Tasbi II dan setelah itu saksi Aditiya Hasibuan menyuruh temannya untuk membawa motor yamaha NMAX milik temannya untuk mengikuti saksi korban.
Ketika itu saksi Aditiya Hasibuan mengikuti saksi korban yang berhenti Ringroad, kemudian saksi korban membuka kaca mobilnya dan saksi Aditiya Hasibuan mengajak saksi korban untuk berkelahi. Lalu saksi korban menolak untuk berkelahi karena didalam mobil ada saksi Safira Husna.
"Karena kesal, lalu saksi Aditiya Hasibuan langsung memukul saksi korban sebanyak tiga kali yaitu kearah atas mata, kearah hidung, dan pelipis sebelah kanan, lalu saksi korban menutup kaca mobilnya dan melanjutkan mobil itu kearah Ringroad dan saksi Aditiya Hasibuan langsung mengejak saksi korban menggunakan sepeda motor bersama temannya," ucap Jaksa.
Kota Medan
Tribun Medan
Tribun-medan.com
Bayar Restitusi
Uang Restitusi
Tuntutan Jaksa
Tuntutan JPU
sidang penganiayaan
Pembacaan Tuntutan Achiruddin Hasibuan
Sidang Achiruddin Hasibuan
Sidang Tuntutan Achiruddin Hasibuan
Achiruddin Hasibuan
AKBP Achiruddin Hasibuan
Pengadilan Negeri (PN) Medan
Rahmi Shafrina
Oloan Silalahi
Aditiya Hasibuan
Joko Pranata Situmeang
Ken Admiral
Safira Husna
| Emosi AKBP Achiruddin Hasibuan Meledak, 'Ngamuk' di Sidang Merasa Dizalimi Lalu Nangis Minta Maaf |
|
|---|
| Berita Foto: Ngaku Tertekan Mental, AKBP Achiruddin Hasibuan 'Ngamuk' di Sidang, Tuding BAP Diakali |
|
|---|
| Usai 'Ngamuk' di Ruang Sidang, Achiruddin Hasibuan Mewek Minta Maaf Jabat Tangan JPU |
|
|---|
| Achiruddin Hasibuan Bentak JPU, Sebut Jaksa Dalang di Balik Dirinya Dipecat dari Kepolisian |
|
|---|
| AKBP Achiruddin Hasibuan 'Ngamuk' di Sidang, Tuding BAP Diakali hingga Ngaku Tertekan Mental |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/18092023_MENDENGARKAN-TUNTUTAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/18092023_MEMBACAKAN-TUNTUTAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/18092023_SIDANG-TUNTUTAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/18092023_MEMBACAKAN-TUNTUTAN_ABDAN-SYAKURO-3.jpg)