Berita Persidangan

Januari-September 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 57 Terdakwa Narkoba, Ada yang Divonis Mati

Dari 57 perkara tersebut, ada yang sudah divonis hukuman mati oleh Majelis hakim dan ada pula yang dihukum pidana penjara seumur hidup.

TRIBUN MEDAN/HO
Foto gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang berada di Jalan Jenderal Besar A H Nasution No1 C, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sejak bulan Januari hingga September 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut mati 57 terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya yang ada di wilayah hukumnya.

Hal itu dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Tribun Medan, Minggu (17/9/2023).

"Kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku," kata Yos.

Dibeberkan Yos, pada Kejari Medan telah menuntut 32 terdakwa pidana mati, Kejari Langkat 2 terdakwa, Kejari Asahan 10 terdakwa, Kejari Deli Serdang 5 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa dan Kejari Tanjungbalai 5 terdakwa.

Dari 57 perkara tersebut, lanjutnya, ada yang sudah divonis hukuman mati oleh Majelis hakim dan ada pula yang dihukum pidana penjara seumur hidup.

"Selain itu, ada juga perkara yang kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih melakukan upaya hukum banding sebanyak 9 terdakwa dan upaya hukum kasasi ada 15 terdakwa," ucapnya.

Disampaikan Yos, dalam putusannya, hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya.

"Namun, tuntutan JPU telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang," ujarnya.

Yos berharap, agar hakim dapat mengambil seluruh pertimbangan Jaksa untuk memutuskan perkara narkotika.

"Kiranya pertimbangan Jaksa dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba," pungkasnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved