Berita Persidangan
Januari-September 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 57 Terdakwa Narkoba, Ada yang Divonis Mati
Dari 57 perkara tersebut, ada yang sudah divonis hukuman mati oleh Majelis hakim dan ada pula yang dihukum pidana penjara seumur hidup.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sejak bulan Januari hingga September 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut mati 57 terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya yang ada di wilayah hukumnya.
Hal itu dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Tribun Medan, Minggu (17/9/2023).
"Kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku," kata Yos.
Dibeberkan Yos, pada Kejari Medan telah menuntut 32 terdakwa pidana mati, Kejari Langkat 2 terdakwa, Kejari Asahan 10 terdakwa, Kejari Deli Serdang 5 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa dan Kejari Tanjungbalai 5 terdakwa.
Dari 57 perkara tersebut, lanjutnya, ada yang sudah divonis hukuman mati oleh Majelis hakim dan ada pula yang dihukum pidana penjara seumur hidup.
"Selain itu, ada juga perkara yang kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih melakukan upaya hukum banding sebanyak 9 terdakwa dan upaya hukum kasasi ada 15 terdakwa," ucapnya.
Disampaikan Yos, dalam putusannya, hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya.
"Namun, tuntutan JPU telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang," ujarnya.
Yos berharap, agar hakim dapat mengambil seluruh pertimbangan Jaksa untuk memutuskan perkara narkotika.
"Kiranya pertimbangan Jaksa dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba," pungkasnya.
(cr28/tribun-medan.com)
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejati-Sumut_Hukum-Vonis-Mati-Terdakwa-Narkoba_.jpg)