Berita Viral

SOSOK Windy Idol Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Jual Beli Perkara di MA, Sudah 2 Kali Diperiksa

Penyanyi jebolan Indonesia Idol kembali dipanggil KPK terkait kasus jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA). 

|
HO
Sosok Windy Idol 

Meski mengaku kenal dengan Hasbi Hasan, ia mengeklaim tidak mengenali para tersangka dalam kasus ini.

"Mohon tanya ke penyidik saja, yang pasti, saya 100 persen tidak ikut campur dalam kasus ini."

"Saya dibilang sebagai penghubung apalah, mohon tolong jangan dzalim sama saya," kata Windy Idol sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antaranews, Senin.

KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan pengurusan perkara di MA.

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Sedianya, mereka diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023) pekan lalu, tetapi meminta penjadwalan ulang.

Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).

Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

(*/tribun-medan)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved