Narkoba
Ketua DPW Nasdem Sumut Angkat Bicara terkait Anggota DPRD yang Ditangkap di Tempat Hiburan Malam
Arzan Priadi Ritonga anggota DPRD Labuhanbatu dari Partai Nasdem diamankan petugas dari dalam sebuah club malam pada Rabu (13/9/2023) malam.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Arzan Priadi Ritonga anggota DPRD Labuhanbatu dari Partai Nasdem diamankan petugas dari dalam sebuah club malam pada Rabu (13/9/2023) malam.
Arzan diamankan bersama sejumlah orang. Dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan, diketahui Arzan juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Dewan Pimpinan Wilayah NasDem Sumut pun menanggapi penangkapan terhadap kadernya tersebut.
Ketua DPW NasDem Sumut Iskandar mengatakan, akan memastikan terlebih dahulu keterlibatan Arzan dalam persoalan tersebut.
"Saya check dulu ya jika sudah valid baru diputuskan," kata Iskandar kepada Tribun, Jumat (15/9/2023).
Iskandar berujar, pihak tidak akan sungkan memberikan saksi jika kabar tersebut benar terjadi.
"Jika sudah valid bari diputuskan sanksinya," lanjut Iskandar.
Kabar penangkapan anggota DPRD Labuhanbatu sebelumnya disampaikan Polres setempat.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu membenarkan anggota DPRD yang diamankan bernama Arzan Priadi Ritonga.
"Iya (Arzan Priadi Ritonga)," Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando, Jumat (15/9/2023).
Polisi menjelaskan Arzan tidak ditahan karena tidak ada barang bukti narkotika padanya.
Namun dari hasil tes urine dia positif zat amfetamin.
Rencananya, anggota DPRD Labuhanbatu dari partai Nasdem itu akan direhabilitasi. Ia sudah mengajukan permohonan rehabilitasi.
"Dia mengajukan rehabilitasi. Tidak ditahan."
(cr17/tribun-medan.com)
| Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
|
|---|
| Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
|
|---|
| Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
|
|---|
| Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
|
|---|
| Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nasdem-Sumut-Soal-Gelar-Kesultanan-Anies-Baswedan.jpg)