Penyebar Video Syur
Lima Bulan Nikah Lalu Ditinggal Istri, Pria di Madina Sebarkan Foto Syurnya di Medsos
Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap seorang pria yang nekat menyebarkan video syur dirinya dan istri karena ditinggal istri
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Lahmudin Harahap (25), pria warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kini diamankan Polres Madina.
Pasalnya, Lahmudin nekat menyebarkan video syur antara dirinya dan istri ke media sosial.
Adapun motif pelaku, karena kesal ditinggal istri.
Menurut polisi, pelaku dan istrinya SA (33) baru lima bulan menikah.
Baca juga: Kasatpol PP Madina Dianiaya Bawahan hingga Kepalanya Berdarah, Ini Penyebabnya
Baca juga: Pakar Telematika Soroti Tanda Lahir dan Ekspresi Rebecca Klopper Dalam Video Syur Jilid 2
Mereka menikah pada 19 Maret 2023 lalu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto mengatakan, pelaku menyebar video syurnya dengan sang istri di media sosial Facebook.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik serta barang bukti yang cukup jelas, tersangka kami amankan pada Kamis 7 September 2023 di satu lokasi di Kecamatan Siabu, Mandailing Natal," kata Ipda Bagus Seto, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Kapolres Madina Akui Terduga Mafia Tambang Emas Ilegal Dijemput TNI dan Dipulangkan Pagi Buta
Baca juga: Usai Video 47 Detik, Kini Muncul Lagi Video Syur Mirip Rebecca Klopper Durasi 4 dan 11 Menit
Menurut Seto, istri pelaku pergi meninggalkan rumah karena tak tahan terus-terusan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kini tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 uu RI no 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI no 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Karena tidak bertemu dengan korban, terlapor merasa kesal dan menyampaikan bahwa dirinya akan mengirimkan video tersebut melalui media sosial agar korban dan keluarganya malu," ujarnya.
(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-Lahmudin-Harahap.jpg)