Sidang Korupsi UINSU

Berita Foto: Diduga Korupsi Dana Ma'had UINSU, Kepala Pusbangnis dan Stafnya Jalani Sidang Perdana

JPU Nurainun membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa, menjalani sidang perdana dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sulhanuddin.

Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: Diduga Korupsi Dana Ma'had UINSU, Kepala Pusbangnis dan Stafnya Jalani Sidang Perdana - 14092023_SIDANG-PERDANA_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Sangkot Azhar Rambe (kanan bawah) hadir secara online (virtual) setelah mengikuti persidangan korupsi dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (14/9). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurainun membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa yaitu Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusbangnis UINSU dan Evy Novianti Siregar selaku Staf UPT Pusbangnis UINSU menjalani sidang perdana secara online (virtual) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin.
Berita Foto: Diduga Korupsi Dana Ma'had UINSU, Kepala Pusbangnis dan Stafnya Jalani Sidang Perdana - 14092023_SIDANG-PERDANA_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Evy Novianti Siregar hadir secara online (virtual) setelah mengikuti persidangan korupsi dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (14/9). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurainun membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa yaitu Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusbangnis UINSU dan Evy Novianti Siregar selaku Staf UPT Pusbangnis UINSU menjalani sidang perdana secara online (virtual) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin.
Berita Foto: Diduga Korupsi Dana Ma'had UINSU, Kepala Pusbangnis dan Stafnya Jalani Sidang Perdana - 14092023_MEMBERIKAN-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Hakim Ketua Sulhanuddin (tengah) memberikan pertanyaan kepada Penasihat Hukum para terdakwa saat persidangan korupsi dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (14/9). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurainun membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa yaitu Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusbangnis UINSU dan Evy Novianti Siregar selaku Staf UPT Pusbangnis UINSU menjalani sidang perdana secara online (virtual) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin.
Berita Foto: Diduga Korupsi Dana Ma'had UINSU, Kepala Pusbangnis dan Stafnya Jalani Sidang Perdana - 14092023_MEMBACAKAN-DAKWAAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurainun membacakan surat dakwaan saat persidangan korupsi dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (14/9). Dalam persidangan, kedua terdakwa yaitu Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusbangnis UINSU dan Evy Novianti Siregar selaku Staf UPT Pusbangnis UINSU menjalani sidang perdana secara online (virtual) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin.
Berita Foto: Diduga Korupsi Dana Ma'had UINSU, Kepala Pusbangnis dan Stafnya Jalani Sidang Perdana - 14092023_MENDENGARKAN-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Penasihat Hukum para terdakwa mendengarkan pertanyaan Hakim Ketua Sulhanuddin saat persidangan korupsi dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (14/9). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurainun membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa yaitu Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusbangnis UINSU dan Evy Novianti Siregar selaku Staf UPT Pusbangnis UINSU menjalani sidang perdana secara online (virtual) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin.
Berita Foto: Diduga Korupsi Dana Ma'had UINSU, Kepala Pusbangnis dan Stafnya Jalani Sidang Perdana - 14092023_MEMERIKSA-BERKAS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Hakim Ketua Sulhanuddin (tengah) memeriksa berkas para terdakwa saat persidangan korupsi dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (14/9). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurainun membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa yaitu Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusbangnis UINSU dan Evy Novianti Siregar selaku Staf UPT Pusbangnis UINSU menjalani sidang perdana secara online (virtual) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin.

Penunjukan UPT Pusbangnis sebagai penyelenggara kegiatan tersebut tidak sesuai dengan tugas UPT Pusbangnis yang dinyatakan dalam Pemenag Nomor 55 tahun 2015 tanggal 2 September 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UINSU.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Jaksa.

Usai mendengar dakwaan dari Jaksa, Majelis hakim menanyakan kepada Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa untuk mengajukan eksepsi apabila tidak menerima dakwaan tersebut.

"Kami selaku Penasihat Hukum dari Evy mengajukan eksepsi yang mulia," kata PH terdakwa Evy Novianti Siregar kepada hakim.

Terpisah, PH dari Sangkot Rambe mengatakan bahwa pihaknya telah menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi.

"Kami dari PH Sangkot tidak mengajukan eksepsi yang mulia," kata PH terdakwa Sangkot.

Menyikapi hal tersebut, hakim mengatakan, untuk sidang terdakwa Evy akan ditunda hingga pekan depan dalam agenda eksepsi dari PH terdakwa.

Sedangkan, untuk sidang lanjutan terdakwa Sangkot Rambe akan kembali digelar pada 5 Oktober 2023 mendatang dalam agenda keterangan saksi.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved