Sidang Korupsi UINSU
Berita Foto: Diduga Korupsi Dana Ma'had UINSU, Kepala Pusbangnis dan Stafnya Jalani Sidang Perdana
JPU Nurainun membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa, menjalani sidang perdana dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sulhanuddin.
Penunjukan UPT Pusbangnis sebagai penyelenggara kegiatan tersebut tidak sesuai dengan tugas UPT Pusbangnis yang dinyatakan dalam Pemenag Nomor 55 tahun 2015 tanggal 2 September 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UINSU.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Jaksa.
Usai mendengar dakwaan dari Jaksa, Majelis hakim menanyakan kepada Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa untuk mengajukan eksepsi apabila tidak menerima dakwaan tersebut.
"Kami selaku Penasihat Hukum dari Evy mengajukan eksepsi yang mulia," kata PH terdakwa Evy Novianti Siregar kepada hakim.
Terpisah, PH dari Sangkot Rambe mengatakan bahwa pihaknya telah menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi.
"Kami dari PH Sangkot tidak mengajukan eksepsi yang mulia," kata PH terdakwa Sangkot.
Menyikapi hal tersebut, hakim mengatakan, untuk sidang terdakwa Evy akan ditunda hingga pekan depan dalam agenda eksepsi dari PH terdakwa.
Sedangkan, untuk sidang lanjutan terdakwa Sangkot Rambe akan kembali digelar pada 5 Oktober 2023 mendatang dalam agenda keterangan saksi.
(cr28/tribun-medan.com)
Kota Medan
PN Medan
Pengadilan Negeri Medan
Tribun Medan
Tribun-medan.com
Sidang Korupsi UINSU
Pusbangnis UINSU
UINSU
eks Rektor UINSU
Kepala Pusbangnis dan Stafnya
Sidang Perdana
sidang korupsi
JPU Nurainun
Nurainun
Sidang Online
Sangkot Azhar Rambe
Evy Noviyanti Siregar
Sulhanuddin
Pembacaan Surat Dakwaan
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)
| Legenda PSMS Medan dan Mantan Kiper Timnas Indonesia Ronny Pasla Meninggal Dunia |
|
|---|
| Dalami Penemuan Mayat Pria yang Membusuk di Medan Helvetia, Polisi Temukan 2 Kartu Identitas |
|
|---|
| VIRAL Pria Pamer Pakai Mobil Barang Bukti Hingga Ngaku Anak Anggota Propam, Kini Sebut Diintimidasi |
|
|---|
| SOSOK Ayah Tiri Alvaro, Sempat Pura-pura Ikut Mencari Kini Ditangkap Sebagai Pembunuh, Kakek: Kedok |
|
|---|
| Profil Ronny Pasla, Kiper Timnas Indonesia yang Gagalkan Tendangan Pele Meninggal Dunia Usia 79 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/14092023_SIDANG-PERDANA_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/14092023_SIDANG-PERDANA_ABDAN-SYAKURO-2.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/14092023_MEMBERIKAN-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/14092023_MEMBACAKAN-DAKWAAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/14092023_MENDENGARKAN-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/14092023_MEMERIKSA-BERKAS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)