Sidang Korupsi UINSU
Berita Foto: Diduga Korupsi Dana Ma'had UINSU, Kepala Pusbangnis dan Stafnya Jalani Sidang Perdana
JPU Nurainun membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa, menjalani sidang perdana dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sulhanuddin.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusbangnis UINSU, Evy Novianti Siregar selaku Staf UPT Pusbangnis UINSU jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/9/2023).
Kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan secara virtual.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurainun membacakan surat dakwaaan terhadap kedua terdakwa dihadapan Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.
Pada dakwaanya, JPU mengatakan, Saidurrahman mewajibkan kegiatan program wajib ma'had Al jami'ah bagi seluruh mahasiswa pada UINSU melalui surat edaran nomor B19/UN.11.R/B.I.3c/KS.02/05/2020 tanggal 4 Mei 2020 tentang kewajiban mengikuti program wajib ma'had Al jami'ah bagi mahasiwa semester 1 dan 2 UINSU Medan, meskipun kegiatan tersebut tidak tercantum dalam Rencana Bisnis dan Anggara (RBA) Badan Layanan Umum (BLU) UINSU tahun 2020.
"Selanjutnya, Saidurrahman juga menerbitkan Keputusan Rektor UINSU nomor 142 tahun 2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang tarif program wajib ma'had Al jami'ah bagi mahasiswa/i UINSU Medan senilai Rp 3,6 juta per semester," kata JPU.
Untuk menampung uang program tersebut, Saidurrahman mengajukan permohonan pembukaan rekening atas nama Pusbangnis UINSU pada KCP BRI Aksara tanggal 19 Mei 2020.
Dalam surat tersebut, Evy Noviyanti Siregar dan Rizky Khairuna selaku pengurus yang memiliki hak untuk melakukan penyetoran dan, penarikan, cetak buku dan cetak rekening koran.
Rekening baru tersebut digunakan sebagai rekening bank untuk menampung penerimaan antara lain iuran kegiatan program yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.
Pembayaran uang iuran program tersebut dilakukan dengan cara mencicil sebanyak enam kali atau dibayar lunas untuk satu semester sesuai jadwal pembayaran tanggal 19 Mei sampai 12 Juni 2020.
"Uang yang terkumpul dalam rekening pada KCP BRI Aksara atas nama Pusbangnis UINSU yakni sebesar Rp 956.200.000 yang berasal dari 948 mahasiswa/i baru UINSU tahun akademik 2020/2021 yang melakukan pembayaran iuran kegiatan progeam wajib ma'had Al jami'ah UINSU," jelas Jaksa.
Untuk penyelenggaraan kegiatan ma'had Al jami'ah UINSU tersebut dilaksanakan oleh Tim Center of International Islamic Civilization yang dibentuk oleh Saidurrahman.
Namun, kegiatan tersebut tidak jadi terlaksana karena adanya pandemi Covid-19.
"Bahwa Saidurrahman selaku Rektor UINSU periode tahun 2016 sampai 2020 bersama-sama dengan terdakwa Sangkot Azhar Rambe selaku Kepala UPT Pusbangnis UINSU periode tahun 2019 sampai 2020 telah menyalahgunakan kegiatan program wajib ma'had Al jami'ah bukan untuk kepentingan UINSU," ujarnya.
Sangkot Rambe, lanjut Jaksa, mengelola uang kegiatan program ma'had Al jami'ah pada rekening UPT Pusbangnis dari mahasiswa/i senilai Rp 956.200.000 dan mencairkan uang tersebut meskipun kegiatan tidak dilaksanakan.
Kegiatan program wajib ma'had Al jami'ah bagi mahasiswa/i UINSU tahun anggaran 2020 sampai 2021 akan dilaksanakan oleh UPT Pusbangnis di Kampus Tuntungan.
Kota Medan
PN Medan
Pengadilan Negeri Medan
Tribun Medan
Tribun-medan.com
Sidang Korupsi UINSU
Pusbangnis UINSU
UINSU
eks Rektor UINSU
Kepala Pusbangnis dan Stafnya
Sidang Perdana
sidang korupsi
JPU Nurainun
Nurainun
Sidang Online
Sangkot Azhar Rambe
Evy Noviyanti Siregar
Sulhanuddin
Pembacaan Surat Dakwaan
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)
| Legenda PSMS Medan dan Mantan Kiper Timnas Indonesia Ronny Pasla Meninggal Dunia |
|
|---|
| Dalami Penemuan Mayat Pria yang Membusuk di Medan Helvetia, Polisi Temukan 2 Kartu Identitas |
|
|---|
| VIRAL Pria Pamer Pakai Mobil Barang Bukti Hingga Ngaku Anak Anggota Propam, Kini Sebut Diintimidasi |
|
|---|
| SOSOK Ayah Tiri Alvaro, Sempat Pura-pura Ikut Mencari Kini Ditangkap Sebagai Pembunuh, Kakek: Kedok |
|
|---|
| Profil Ronny Pasla, Kiper Timnas Indonesia yang Gagalkan Tendangan Pele Meninggal Dunia Usia 79 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/14092023_SIDANG-PERDANA_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/14092023_SIDANG-PERDANA_ABDAN-SYAKURO-2.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/14092023_MEMBERIKAN-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/14092023_MENDENGARKAN-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/14092023_MEMERIKSA-BERKAS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)