Berita Sumut

Bandar Narkoba di Langkat Ini Jual 2 Kilo Ganja ke Polisi, Tak Melawan saat Ditangkap

Bandar narkoba pemilik daun ganja kering seberat 2 kilogram, berhasil diringkus polisi dalam operasi penyamaran.

|
HO
Pelaku saat diringkus Sat Res Narkoba Polres Langkat, Sumatera Utara, Rabu (13/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Bandar narkoba pemilik daun ganja kering seberat 2 kilogram berhasil diringkus polisi di lapangan sepakbola Pasar I, simpang Puskesmas, Kelurahan Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Adapun identitas pelaku berinisial HN (36) warga Jalan Atif Darus, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Baca juga: Simpan 133 Kg Ganja Kering Siap Edar di Medan, 2 Pria Diringkus Polisi

Ia ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Langkat dalam operasi penyamaran. HN ditangkap saat bertransaksi dengan polisi (udercover buy). 

Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto mengatakan, personel mulanya mendapat informasi adanya penyalahguna narkoba jenis daun ganja.

"Dari informasi itu kemudian Polisi melakukan penyamaran atau menyaru sebagai pembeli. Negosiasi antara polisi dan pelaku pun terjadi dan disepakati bertemu di lokasi kejadian untuk transaksi," ujar Yudianto, Rabu (13/9/2023).

Barang Bukti Ganja 2 Kilo Polres Langkat 13 September 2023
Barang bukti 2 kilo ganja yang disita Sat Res Narkoba Polres Langkat dari tangan seorang pria berinisial HN, Rabu (13/9/2023).

Lanjut Yudianto, pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol BK 6935 PBI, dan langsung memperlihatkan plastik asoi berwarna merah dan putih yang berisikan ganja.

Bungkisan itu tersangka letakkan dipijakan kaki sepeda motor.

"Personel melihat kedua plastik asoi tersebut yang diduga berisikan daun ganja seberat 2 kg. Setelah itu, pelaku langsung diciduk tanpa ada perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu handphone android dan langsung disita sebagai barang bukti," ujar Yudianto.

Baca juga: Mawardi Kurir 1,3 Ton Ganja Lolos dari Hukuman Pidana Mati, PT Medan Ubah Jadi Hukuman Seumur Hidup

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui kalau daun ganja kering itu miliknya yang di dapat dari seseorang di Kuala Simpang, Provinsi Aceh.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Langkat untuk proses perkara dan penyelidikan lebih lanjut," tutup Yudianto.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved