Berita Persidangan
Tergiur Upah Hasil Jual 2 Ribu Pil Ekstasi, Pak Min Divonis 13 Tahun Bui, Ini Kata Hakim Arfan Yani
M Amin alias Pak Min (51) divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2000 butir
|
Editor:
Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Terdakwa Pak Min saat mendengar amar putusan Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/9/2023).
Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
Bahwa barang bukti terdakwa peroleh dengan cara menerima dari Dek Wani dengan harga Rp 40 juta untuk terdakwa jual kepada saksi Rahmad Hidayat Rp 60 juta dan apabila narkotika jenis pil tersebut laku terjual maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 20 juta yang akan terdakwa bagi dua dengan Abah.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita Terkait: #Berita Persidangan
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pak-Min-saat-mendengar-amar-putusan-Majelis-hakim-yang-diketuai-Arfan-Yani_Kurir-Narkoba.jpg)