Berita Simalungun Terkini

Respons Kadis PU terkait Belasan Proyek Jalan Pemkab Simalungun Terindikasi Korupsi

Belasan jalan yang direhabilitasi Pemkab Simalungun terindikasi korupsi. BPK menyebutkan ada 15 rekanan tidak mengembalikan kelebihan pembayaran.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/Alija Magribi
Kantor Bupati Simalungun di Pematang Raya. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Belasan jalan yang direhabilitasi Pemkab Simalungun terindikasi korupsi. Pasalnya, berdasarkan hasil temuan BPK pada 26 Mei 2023 melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor.67.b/LHPXVIII.MDN/05/2023, terdapat kekurangan volume pengerjaan perbaikan jalan-jalan tersebut.

BPK menyebutkan ada 15 rekanan tidak mengembalikan kelebihan pembayaran, setelah ditemukan kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang berujung merugikan keuangan negara. Total Kerugian negara adalah Rp 1 miliar lebih.

Berkaitan dengan temuan BPK ini, Kepala Dinas PUPR Hotbinson Damanik pun membenarkannya. Kepada reporter Tribun Medan, Selasa (12/9/2023), ia mengaku sudah melakukan penagihan ke para kontraktor sebagaimana temuan BPK.

"Sesuai dengan LHP bahwa rekomendasi BPK sudah ditindaklanjuti berupa pengembalian kelebihan bayar ke kas daerah Kabupaten Simalungun. Sebagian besar kontraktor sudah lunas dan sebagian masih mencicil," kata Hotbinson.

Adapun untuk memaksimalkan penagihan, ujar Hotbinson, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Simalungun selaku pengacara negara.

"Sudah kita minta bantuan jaksa Pengacara negara Simalungun untuk melakukan penagihan, demikian, Pak," kata Hotbinson kembali.

Adapun inisial perusahaan yang mengemplang atas kewajibannya itu antara lain berinisial:

  1. PT JP sebesar Rp 36.8 juta;
  2. PT. JPG sebesar Rp 237,8 juta;
  3. CV MP sebesar Rp 105 juta;
  4. CV RU sebesar Rp123,4 juta;
  5. CV KMM sebesar Rp 14,5 juta;
  6. CV T sebesar Rp 41,1 juta.
  7. CV WT sebesar Rp 100 juta;
  8. CV ABE sebesar Rp 161.2 juta;
  9. CV HPJ sebesar Rp 82 juta,
  10. CV LEK sebesar Rp 103 juta.

Adapun jalan - jalan yang dikerjakan tak sesuai dengan volume pengerjaan tersebut yaitu:

  1. Jalan menuju Pokanbaru-Boluk di Kecamatan Hutabayu Raja;
  2. Ruas Jalan jurusan Simpang Gajapokki - Sipolin, Kecamatan Purba;
  3. Jalan Jurusan Tambun Rea-Huta II Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik;
  4. Jalan Daerah KSPN Danau Toba;
  5. Jalan jurusan Tiga Balata - Bukit Satu, Kecamatan Jorlang Hataran;
  6. Jalan jurusan Simpang Perlanaan, Kecamatan Bandar;
  7. Jalan Parbutaran, Nagori Parbutaran Kecamatan Bosar Maligas;
  8. Jalan jurusan Simp Sionggang - MRS, Kecamatan Siantar;
  9. Jalan Rusunawa di Keramat Kuba Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar;
  10. Jalan Jurusan Panombean - Bandar Tinggi/BTS, Kec Bandar Marsilam;
  11. Jalan jurusan Bandar Malela - Titi besi Silau Malela, 
  12. Jalan jurusan Tiga Bolon - Bahal Gajah, Kecamatan Sidamanik.

"Hampir keseluruhan pekerjaan yang kurang volume dimaksud berpusat pada pekerjaan Lapis Fondasi Agrerat Kelas A, Lapis Fondasi Agrerat kelas B, Lapis Fondasi Agrerat kelas S, Laston Lapis Aus (AC-WC), Beton Struktur Fc = 20 Mpa," bunyi temuan BPK tersebut.

DPRD Minta Blacklist Perusahaan

Anggota DPRD Kabupaten Simalungun dari Komisi II Binton Tindaon meminta agar dinas terkait segera menindaklanjuti pengembalian kerugian negara tersebut.

Anggota Fraksi Partai Golkar ini juga meminta peran serta Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk mempertimbangkan kerjasama dengan rekanan tersebut di kemudian hari.

"Kami akan evaluasi kinerja dari Dinas PUPR Kabupaten Simalungun dalam hal pelaksanaan kegiatan pekerjaan. Bila perlu lakukan blacklist terhadap perusahaan yang merugikan keuangan negara tersebut. Untuk Bupati Simalungun melalui inspektorat segera melakukan penagihan pembayaran kerugian tersebut," ujar Binton.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved