Berita Persidangan
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Achiruddin Hasibuan Ditunda, Ini Kata Jaksa
Sidang bergadendakan pembacaan nota tuntutan terdakwa Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan ditunda.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang bergadendakan pembacaan nota tuntutan terdakwa Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan ditunda.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Ditunda bang," kata Randi, Senin (11/9/2023).
Namum, belum jelas apa alasan sehingga pembacaan nota tuntutan tersebut ditunda.
Hingga kini, Tribun Medan yang berada di PN Medan masih menunggu dibukanya sidang yang dipimpin oleh Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi untuk mengetahui lebih pasti apa yang menjadi alasan JPU menunda pembacaan nota tuntutan tersebut.
Berbeda dengan JPU Rahmi Shafrina, ia mengatakan bahwa rencananya, akan dibacakan nota tuntutan terhadap terdakwa Achiruddin.
"Rencananya begitu," kata JPU Rahmi, saat dihubungi Tribun Medan.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Achiruddin emosi hingga bentak JPU dalam persidangan yang beragendakan keterangan terdakwa.
Pasalnya, ia menilai, akibat ulah JPU lah sehingga dirinya dipecat dari Kepolisian.
"Terlalu dizolimi saya, belum puas kalian saya dipecat di Polisi hanya gara-gara gini?," cecar Achiruddin, Senin (4/9/2023).
"Yang memecat kan bukan kami," timpal JPU.
"Gara-gara klen proses ini," sebut terdakwa.
Selain itu, Achiruddin juga sempat membentak-bentak Jaksa dihadapan Majelis hakim.
"Bukan! Ini sidang dipaksakan, dari awal ini dipaksakan saya bilang, tadinya ini pasal 304 klen robah," kata Achiruddin dengan nada tinggi dan muka yang ketat.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU mengatakan perkara ini berawal pada hari Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada saksi Aditiya Hasibuan menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|