Perusahaan Tanpa Dokumen

Politisi PAN Sebut DLH Kota Medan tak Beres Kerjanya, Banyak Perusahaan tak Ada Izin

Politisi PAN yang juga anggota DPRD Medan menyebut bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan tak beres kerjanya

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
ANGGOTA DPRD Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sudari. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari menyebut kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan tak beres.

Pasalnya, masih banyak perusahaan di Kota Medan ini yang patut diduga tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup  (UKL-UPL).

Sehingga, Sudari meminta kepada DLH Kota Medan untuk segera melaporkan, perusahaan mana saja yang sudah menyerahkan laporannya Pemko Medan. 

Menurut Sudari, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali.

Baca juga: PKB Sindir Ganjar Pranowo yang Tunggangi Azan TV

"DLH ini tidak transparan soal data mengenai perusahaan mana yang taat menjalankan laporan semesternya. Hingga saat ini, banyak perusahaan beroperasi tanpa dokumen UKL-UPL," jelasnya, Senin (11/9/2023).

Menurut Sudari, masih banyak perusahaan tanpa dokumen UKL-UPL.

Sebab, pihaknya sudah cukup lama meminta data tersebut kepada DLH Kota Medan, tapi tak kunjung mendapatkan respon.

"Mana data perusahaan yang taat membuat laporan semester nya. Sudah lama kami minta data tersebut, tapi tak pernah ada dan terkesan ditutupi,” ucapnya.

Baca juga: Nyaris Tewas Dibunuh Mantan Pacar, Wanita ini Terharu Lolos dari Maut Diselamatkan Anjing Peliharaan

Sudari pun mencurigai DLH Kota Medan, sebab tidak adanya laporan semester dari dinas terkait.

"Ada apa DLH, kok diam saja soal perusahaan tanpa UKL UPL, tidak pernah dikasih tahu. Kami ingin tahu berapa perusahaan yang taat memberikan laporannya dan jenis kegiatannya. Kalau hal ini saja lalai, bagaimana pula kita mengawasi pengelolaan lingkungan hidup di Kota Medan,” ujarnya.

Sudari mengatakan, DLH Kota Medan seharusnya sudah bisa memanggil pihak perusahaan dan. memberikan arahan dan bimbingan.

Baca juga: SENTILAN Menohok Rocky Gerung ke Ganjar Jadi Model Video Azan, Sebut Rekayasa Salat untuk Politik!

“Jika sudah diberikan pembinaan tapi tetap diteruskan, beri sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mengindahkan aturan,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang DLH Kota Medan tak mau menjawab. 

Kepala DLH Kota Medan, Suryadi justru bungkam. (cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved