Berita Viral

Mobil Pemprov DKI Ngebul Sesuka Hati, Sedangkan 1 Juta Unit Mobil Warga Biasa Dirazia Uji Emisi

Mobil Pemprov DKI Jakarta  yang ngebul di Jalan Mampang bakal diuji emisi karena mengeluarkan asap dari knalpot begitu pekat

Tayang: | Diperbarui:
Instagram.com/@lensa_berita_jakarta
Mobil pelat merah mengeluarkan asap dari knalpot saat melintas di Jalan Mampang Prapatan Raya, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023). 

"Iya benar (mobil milik Disnaker DKI), mobil sudin disnaker jakarta Pusat," ujar Hari.

Hari beralasan mobil berwarna hitam itu melintas di kawasan Mampang Prapatan untuk perjalanan ke bengkel memperbaiki permasalahan asap yang keluar dari knalpot.

"Itu baru perjalanan ke bengkel, karena rusak. Tapi rusak itu baru dan dibawa ke bengkel, padahal kan ada perawatan rutin," ucap Hari.

Baca juga: Ngebut di Jalanan, Istri Gubernur NTB Sri Yulianti Tabrak Balita 2 Tahun Hingga Tewas dan Dua Luka

Baca juga: 2 Politisi PDI Perjuangan Minta Wali Kota Medan Tunda Pelebaran Drainase Sampali, Ini Pendapatnya

Sopir Pegemudi Mobil yang Ngebul Disanksi

Disisi lain, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Hari Nugroho menyatakan, pihaknya telah memberikan sanksi terhadap sopir yang mengemudikan mobil pelat merah berasap tebal itu.

Hari mengatakan, sang sopir dikenai sanksi karena dianggap tak becus dalam merawat kendaraan yang melekat kepadanya.

"Padahal ada perawatan rutin. Maka itu sudah kita berikan sanksi sopirnya. Dia harusnya lihat kondisi (kerusakannya itu) parah atau ringan," ujar Hari.

Alhasil, mobil itu pun tertangkap kamera sedang melintas di jalanan Jakarta dengan asap tebal dari knalpotnya. 

Padahal, belakangan Pemprov DKI tengah menggencarkan uji emisi kendaraan bermotor untuk memastikan tiap kendaraan yang mengaspal tidak membawa dampak yang signifikan bagi tercemarnya udara sekitar.

Hari menegaskan, bentuk sanksi yang diberi kepada sopir mobil itu berupa teguran.

Sanksi diberikan langsung oleh atasannya, yakni Kasudin Nakertrans Jakarta Pusat.

"Yang jelas sudah kami berikan teguran sanksi supaya tidak terjadi kembali," ucap Hari.

(*/Tribun-Medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved