Berita Nasional

Korban FEC Berjatuhan, OJK Cabut Izin Usaha FEC Shopping Indonesia, Para Mentor Siap-siap Dipidana

Korban dari bisnis investasi Future E-Commerce (FEC) berjatuhan. Kerugian para korban termasuk seorang ASN tak main-main, mencapai Rp

Tayang: | Diperbarui:
Ist
Ilustrasi Investasi Bodong 

Awalnya bisnis ini diklaim menjanjikan keuntungan.

Namun akhirnya, banyak masyarakat merugi.

Sejumlah member tidak bisa menarik uangnya melalui aplikasi bisnis online tersebut.

Hingga kemudian, PT FEC Shopping Indnesia ditutup oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut zin usaha kegiatan PT FEC Shopping Indnesia pada Senin (4/9/2023).

Adapun beberapa poin pelanggaran FEC hingga izin usahanya kemudian dicabut, yakni:

1. FEC diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin usaha

2. Pengurus FEC tak datang saat dipanggil

3. Surat teguran kepada FEC tidak ditanggapi

4. Izin usaha dicabut tanggal 4 September 2023

5. Tidak

(*/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved