Berita Nasional

Korban FEC Berjatuhan, OJK Cabut Izin Usaha FEC Shopping Indonesia, Para Mentor Siap-siap Dipidana

Korban dari bisnis investasi Future E-Commerce (FEC) berjatuhan. Kerugian para korban termasuk seorang ASN tak main-main, mencapai Rp

Tayang: | Diperbarui:
Ist
Ilustrasi Investasi Bodong 

TRIBUN-MEDAN.COM – Korban dari bisnis investasi Future E-Commerce (FEC) berjatuhan.

Adapun para korban dari bisnis investasi Future E-Commerce ( FEC ) ini mulai bermunculan.

Para korban dari investasi bodong inipun tak main-main.

Kerugian para korban mencapai ratusan juta.

Menanggapi hal ini, OJK akhirnya mencabut izin usaha PT FEC Shopping Indonesia.

Berikut ini pengakuan korban dan lima pelanggaran yang dilakukan PT FEC Shopping Indonesia tersebut.

FEC Shoping Indonesia izin dicabut
FEC Shoping Indonesia izin dicabut

Pengakuan Korban

Pengakuan korban dari investasi bodong ini bermula dari seorang ASN.

Dimana ASN yang berasal dari Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinsial MB, mengaku menjadi korban dugaan penipuan bisnis investasi Future E-Commerce (FEC) Shopping Indonesia.

MB mengaku rugi Rp 394 juta dan sudah melaporkan kasus itu ke Mapolres Lombok Tengah.

Adapun MB telah mengikuti aplikasi tersebut sejak Mei 2023.

"Total modal dan keuntungan yang dijanjikan oleh manajemen, kalau saya hitung kerugian saya sekitar Rp 394 juta," kata MB dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Senin (11/9/2023).

MB mengatakan, awalnya bisnis online tersebut berjalan sesuai dengan skema yang sudah ditentukan.

"Awalnya berjalan lancar, kita awalnya mengeluarkan Rp 1,5 juta untuk membeli toko (online). Setelah berjalan lancar dapat keuntungan persentase. Kemudian saya coba untuk nambah modal," kata MB.

MB menambah modal senilai Rp 98 juta.

Namun, aplikasi tersebut dikabarkan sudah ditutup.

Ilustrasi
Ilustrasi ()

"Pas kita mau tarik modal dan keuntungan itu aplikasinya enggak bisa berfungsi, dan dikabarkan sudah ditutup," kata MB.

Selain ke Polres Lombok Tengah, MB juga melaporkan pihak manajemen FEC Shopping Indonesia ke Polda NTB.

Korban lain diharap melapor Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian menyarankan agar masyarakat yang merasa tertipu dalam investasi itu untuk segera melapor.

Hizkia menyebut, sejauh ini hanya satu orang yang telah secara resmi menyerahkan laporannya dengan kerugian ratusan juta.

"Iya baru satu orang saja. Itu kerugiannya sekitar Rp 300 Jutaan," kata Hizkia.

Hizkia berharap kepada seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus aplikasi bodong ini untuk segera melapor.

Baca juga: Bank Sumut dan IDI Medan Bekerjasama, Berikut Produk dan Layanan yang Bisa Didapatkan Anggota IDI

Baca juga: Caleg DPRD Ini Manfaatkan Aplikasi Kencan Bumble Bukan Cari Pasangan, Tapi Malah untuk Kampanye

"Baru satu orang, makanya kami minta pada korban lain untuk melapor juga," ujarnya.

Menurut Hizkia, jika melihat gejolak di tengah-tengah masyarakat, laporan terkait FEC ini bisa saja bertambah.

"Tetapi tidak menutup kemungkinan juga akan ada korban lain melapor juga kan," imbuhnya. Hizkia mengatakan, proses kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman berkas laporan.

Pihaknya saat ini masih menjadwalkan kapan pelapor bakal dipanggil.

"Belum (dipanggil), kami dalami dulu, belum dilidik," sebut Hizkia.

Di sisi lain, dia juga menjelaskan bahwa tutor dan mentor bisnis FEC ini berpotensi terkena pidana.

“Yang ngajak untuk ikut gabung berpotensi kena pidana, tergantung dari laporan masyarakat nanti,” ungkapnya.

Sementara itu, akhir-akhir ini masyarakat di Lombok Tengah, NTB, heboh dengan keberadaan bisnis investasi online Future E-Comerce ( FEC ) Shopping Indonesia.

Awalnya bisnis ini diklaim menjanjikan keuntungan.

Namun akhirnya, banyak masyarakat merugi.

Sejumlah member tidak bisa menarik uangnya melalui aplikasi bisnis online tersebut.

Hingga kemudian, PT FEC Shopping Indnesia ditutup oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut zin usaha kegiatan PT FEC Shopping Indnesia pada Senin (4/9/2023).

Adapun beberapa poin pelanggaran FEC hingga izin usahanya kemudian dicabut, yakni:

1. FEC diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin usaha

2. Pengurus FEC tak datang saat dipanggil

3. Surat teguran kepada FEC tidak ditanggapi

4. Izin usaha dicabut tanggal 4 September 2023

5. Tidak

(*/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved