Berita Nasional
Korban FEC Berjatuhan, OJK Cabut Izin Usaha FEC Shopping Indonesia, Para Mentor Siap-siap Dipidana
Korban dari bisnis investasi Future E-Commerce (FEC) berjatuhan. Kerugian para korban termasuk seorang ASN tak main-main, mencapai Rp
TRIBUN-MEDAN.COM – Korban dari bisnis investasi Future E-Commerce (FEC) berjatuhan.
Adapun para korban dari bisnis investasi Future E-Commerce ( FEC ) ini mulai bermunculan.
Para korban dari investasi bodong inipun tak main-main.
Kerugian para korban mencapai ratusan juta.
Menanggapi hal ini, OJK akhirnya mencabut izin usaha PT FEC Shopping Indonesia.
Berikut ini pengakuan korban dan lima pelanggaran yang dilakukan PT FEC Shopping Indonesia tersebut.
Pengakuan Korban
Pengakuan korban dari investasi bodong ini bermula dari seorang ASN.
Dimana ASN yang berasal dari Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinsial MB, mengaku menjadi korban dugaan penipuan bisnis investasi Future E-Commerce (FEC) Shopping Indonesia.
MB mengaku rugi Rp 394 juta dan sudah melaporkan kasus itu ke Mapolres Lombok Tengah.
Adapun MB telah mengikuti aplikasi tersebut sejak Mei 2023.
"Total modal dan keuntungan yang dijanjikan oleh manajemen, kalau saya hitung kerugian saya sekitar Rp 394 juta," kata MB dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Senin (11/9/2023).
MB mengatakan, awalnya bisnis online tersebut berjalan sesuai dengan skema yang sudah ditentukan.
"Awalnya berjalan lancar, kita awalnya mengeluarkan Rp 1,5 juta untuk membeli toko (online). Setelah berjalan lancar dapat keuntungan persentase. Kemudian saya coba untuk nambah modal," kata MB.
MB menambah modal senilai Rp 98 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Iustrasi-Investasi-Bodong.jpg)