Berita Viral

USAI Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Ayah David Langsung Selebrasi Ala Christiano Ronaldo

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina melakukan selebrasi Christiano Ronaldo usai Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara. 

HO
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menghadiri sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). 

Tanggapan Mario Dandy Soal Vonisnya

Diketahui sebelumnya, tak hanya divonis hukuman penjara selama 12 tahun, Majelis Hakim juga turut membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Ketua Alimin Ribut, Kamis (7/9/2023).

Hakim juga mengatakan, barang bukti berupa mobil Jeep jenis Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang, dan hasilnya akan diberikan kepada keluarga David Ozora, untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.

"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi terhadap David," ujar Hakim.

Mario Dandy tampak pasrah, saat Hakim Ketua Alimin Ribut, membacakan vonis.

Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Mario Dandy sesekali tertunduk lesu di kursi pesakitan, hingga pembacaan vonis tersebut selesai.

Seusai pembacaan vonis, Mario Dandy terlihat menghampiri tim kuasa hukumnya untuk berdiskusi.

Kemudian, dia pun keluar ruang sidang, sembari kembali mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Terdakwa Mario Dandy Dijatuhi Vonis Hukuman 12 Tahun Penjara

Mario pun berjalan menuju ruang tahanan PN Jakarta Selatan dengan pengawalan sejumlah petugas kepolisian.

Pada saat itu lah, beberapa pengunjung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersengar meneriaki Mario.

"Wih penguasa Jaksel, penguasa Jaksel," sorak beberapa pengunjung.

"Huuu, huuu," sorak pengunjung lainnya.

Di samping itu, Mario Dandy Satriyo juga terlihat memberi komentar, terkait mobil Jeep Rubicon miliknya yang akan dilelang dan dijual, untuk membayar biaya restitusi yang dibebankan oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Mobil Jeep Rubicon Miliknya Dilelang Untuk Biaya Restitusi Rp 25 miliar, Mario Dandy: Enggak Apa-apa

Diketahui, saat pembacaan amar putusan, Hakim membebankan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap Mario Dandy sebesar RP 25 miliar.

Merespon hal tersebut, Mario Dandy yang baru saja selesai mendengarkan vonis, mengaku tak mempersoalkan soal mobil Rubiconnya.

Dia terlihat pasrah, saat mendengar mobilnya akan dijual atau dilelang, menambah pembayaran resitutusi terhadap David.

"Enggak apa-apa," ucap Mario usai persidangan di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).


Diketahui sebelumnya, tak hanya divonis hukuman penjara selama 12 tahun, Majelis Hakim juga turut membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Ketua Alimin Ribut, Kamis (7/9/2023).

Hakim juga mengatakan, barang bukti berupa mobil Jeep jenis Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang, dan hasilnya akan diberikan kepada keluarga David Ozora, untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.

"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," ujar Hakim.

Dakwaan JPU

Vonis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara dalam persidangan pada Selasa (15/8/2023) lalu.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.

Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa. (m41)

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Ajukan Banding

Sebelumnya terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Shane Lukas divonis hukuman 5 tahun penjara.

Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara," ucap Majelis Hakim.

Shane Lukas dinyatakan sah dan meyakinkan, turut terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.


Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata Jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.

(*/tribun-medan)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved