Berita Viral

USAI Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Ayah David Langsung Selebrasi Ala Christiano Ronaldo

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina melakukan selebrasi Christiano Ronaldo usai Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara. 

HO
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menghadiri sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). 

Terkait banding yang akan diajukan pihak Shane dan Mario yang masih pikir-pikir dahulu, Abdul Fickar menuturkan bahwa itu merupakan hak para terdakwa.

"Itu hak para terdakwa mengajukan upaya hukum (banding, kasasi maupun PK)," ucapnya.

"Demikian juga JPU jika merasa putusan belum adil, punya hak," lanjut dia.

Jonathan Latumahina Hanya Puas Jika Mario Dandy Dihukum Mati

Terkait vonis Mario Dandy, Ayah David Ozora Jonathan Latumahina mengaku lebih puas jika Mario dihukum mati.

Hal itu diungkapkan Jonathan Latumahina usai sidang vonis Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).

Jonathan Latumahina mengatakan bahwa ia sendiri bersyukur Mario Dandy dan Shane Lukas dihukum maksimal.

Diketahui Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena terlibat penganiayaan berat terhadap David Ozora.

“Alhamdulilah kedua terdakwa divonis maksimal, itu yang perlu kami sampaikan terima kasih untuk media kawal kasus ini hampir 6 bulan cukup panjang tetapi secara umum kami puas,” bebernya.

Terkait puas atau tidaknya, secara subjektif kata Jonathan Latumahina sebagai orang tua korban tentu ia tidak puas.

Anggota Ansor itu mengaku jauh lebih puas apabila Mario Dandy diberikan hukuman mati.

Namun seiring berjalannya kasus hampir setengah tahun ini, Jonathan Latumahina menghormati dalil-dalil hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami sampaikan bahwa kami ingin dapat keadilan maksimal, kalau subjektif tentu gak ada yang adil kecuali dia dihukum mati,” bebernya.

Maka dari itu kata Jonathan, restitusi menjadi jalan menempuh keadilan yang maksimal untuk menuntut Mario Dandy atas perbuatannya.

Di mana Mario Dandy wajib membayar denda apabila tidak maka akan mendapatkan hukuman tambahan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved