Berita Viral

USAI Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Ayah David Langsung Selebrasi Ala Christiano Ronaldo

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina melakukan selebrasi Christiano Ronaldo usai Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara. 

HO
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menghadiri sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). 

"Nggak takut gue anak orang mati, lapor! lapor aja Anji**g," ucap Mario.

Kondisi David yang tidak berdaya rupanya tak menyurutkan emosinya yang meledak-ledak.

Anak pejabat pajak Jaksel itu justru kembali menendang begian belakang kepala David yang terlihat mencium aspal.

Pelaku bahkan menjadikan hal tersebut sebagai lelucon dengan melakukan selebrasi Siu khas Cristiano Ronaldo usai mencetak gol.

Mario Dandy yang mengulang selebrasi khas Cristiano Ronaldo beberapa kali itu pun menjadi leluconan warga.

"Ini reka adegan yang bersangkutan melakukan selebrasi. Jadi ini posisi dia setelah menendang korban, bergaya seperti Cristiano Ronaldo," ungkap seorang anggota Polda Metro Jaya lewat pengeras suara.

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Pendapat Pakar Hukum Pidana Trisakti

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai putusan hakim telah cukup adil terhadap dua terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo.

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk Shane.

Sedangkan Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan harus membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada David sebesar Rp25 miliar.

Menurut Abdul Fickar, vonis yang dijatuhkan itu didasarkan pada fakta-fakta selama di persidangan.

"Saya kira, hukumannya sudah cukup adil, karena selain didasarkan pada tuntutan JPU dan penasihat hukum dan terdakwa, juga yang terpenting sudah didasarkan pada fakta-fakta yang terjadi di persidangan," ujar dia, kepada Wartakotalive.com, Kamis (7/9/2023).

"Baik fakta (saksi, ahli, surat yang memberatkan) yang disajikan JPU membuktikan dakwaannya maupun fakta yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya (saksi ahli maupun surat untuk membela diri dan meringankannya)," sambungnya.

Atas hal tersebut, ia menilai putusan hakim yang diketuai Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono telah cukup adil.

"Jadi dengan proses itu hukuman dirasakan sudah cukup adil," ucap Abdul Fickar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved