Berita Viral

Pria Berboncengan Tak Sadarkan Diri Usai Tabrak Mobil yang Sedang Parkir, Ternyata Pelaku Jambret

Sebelum menabrak mobil tersebut, tampak salah satu pria yang dibonceng merampas sebuah barang dari pengendara lain.

|
Penulis: Istiqomah Kaloko |
Instagram.com/@medsoszone
Dua jambret yang mengendarai sepeda motor menabrak sebuah mobil yang terparkir di Jalan Bhayangkara Wamena,  Jumat (08/09/2023). 

Menurut Heri Wibowo, kejadian ini dimulai ketika pengendara sepeda motor tersebut datang dari arah Sinakma melalui Jalan Bhayangkara menuju Tugu Salib dengan kecepatan tinggi tanpa mengenakan helm.

Ketika mendekati Hotel Grand Sartika, pelaku yang diketahui dalam pengaruh minuman keras mencoba merampas barang milik salah satu pengendara R2 yang sedang melaju berlawanan arah.

"Akibat aksi pelaku, korban pengendara motor oleng dan terjatuh ke selokan sebelah kiri, namun pelaku yang masih dalam keadaan melaju kencang tidak bisa kuasai kendaraanya sehingga menabrak bagian depan mobil Jenis Avansa yang sedang terparkir di pinggir jalan sebelah kiri depan Hotel Grand Sartika," ungkap Kapolres.

Akibat kejadian tersebut kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor terpental ke aspal.

Sementara mobil yang dalam posisi terparkir bergeser mundur dari posisi awal sekitar 4 meter dan menabrak satu unit R2 lagi yang ada diposisi belakang mobil.

Heri Wibowo menambahkan bahwa kedua pelaku telah dibawa ke RSUD Wamena untuk mendapatkan perawatan medis.

Pengendara RH (20) mengalami luka-luka di lutut, dagu, kaki, dan hidung, sementara penumpang EW (30) mengalami lecet di lutut, luka di kepala, dan pendarahan telinga.

Baca juga: Jambret Ini Ditangkap saat Mau Tumpangi Kapal, Terkuak Pernah Curi Sepeda Motor Ketika Diinterogasi

"Kasus ini telah ditangani Sat Lantas Polres Jayawijaya dimana kami telah melakukan olah TKP serta mengambil barang bukti berupa hasil rekaman CCTV. Untuk para pelaku saat ini masih dilakukan observasi di RSUD Wamena karena kondisi keduanya masih belum sadarkan diri," tambah Kapolres.

Diketahui bahwa RH dan EW, sedang dalam pengaruh minuman keras saat mereka dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor, yang merupakan tindakan membahayakan nyawa.

Tak hanya itu, mereka juga memiliki niat untuk melakukan tindakan kriminal, sesuai dengan Pasal 311 UU RI No. 22 Tahun 2009.

(cr31/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved