Berita Sumut

Jambret Ini Ditangkap saat Mau Tumpangi Kapal, Terkuak Pernah Curi Sepeda Motor Ketika Diinterogasi

Seorang pria berinisial JS ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjungbalai saat akan menumpangi kapal hendak ke laut.

Tayang:
HO
Tangkapan layar CCTV pelaku JS beraksi menjambret Yanti tepat di depan pintu rumahnya.  

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan. 

Pelaku berinisial JS (37), warga Jalan Bawal, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Baca juga: Polisi Buru Jambret Sadis, Pelaku Rampas Handphone Berakibat Ibu dan Anaknya Jatuh Terseret di Aspal

JS menjambret Yanti, warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. 

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetio mengaku, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (29/7/2023) di Jalan Ade Irma Suryani. 

"Pelaku mengambil paksa gelang milik korban secara paksa sehingga korban terjatuh dari sepeda motornya," ujar Eri, Selasa (1/8/2023). 

Lanjutnya, pelaku berhasil diamankan pada tanggal (29/7/2023), pelaku yang saat itu hendak pergi ke laut langsung diamankan oleh petugas. 

"Kami dapat informasi saat itu pelaku hendak pergi ke laut, ikut salah satu kapal di situ kami koordinasi dengan para tekong dan menemukan kapal mana yang ditumpangi oleh pelaku," ujarnya. 

Kata Kasat, saat didalami ternyata pelaku mengaku bahwasanya dirinya sudah pernah beraksi dan mengambil sebuah motor yang juga sempat melapor ke Polres Tanjungbalai. 

Baca juga: Ibu dan Anak Jadi Korban Jambret di Dekat Mako Brimob Sampali, Keduanya Sempat Tersungkur ke Aspal

"Setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut pelaku mengaku sempat ada beraksi mencuri sepeda motor Honda matic warna warna hitam, saat ini prosesnya masih tetap berlanjut," ucapnya.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar  Rp 1,7 juta karenakehilangan gelang.

Dalam kasus ini pelaku disangkakan dengan Pasal 53 jo Pasal 365 ayat 1 Pasal 362 KUHPidana. 

(cr2/tribun-medan.com)

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved