Berita Viral

Pria Berboncengan Tak Sadarkan Diri Usai Tabrak Mobil yang Sedang Parkir, Ternyata Pelaku Jambret

Sebelum menabrak mobil tersebut, tampak salah satu pria yang dibonceng merampas sebuah barang dari pengendara lain.

|
Penulis: Istiqomah Kaloko |
Instagram.com/@medsoszone
Dua jambret yang mengendarai sepeda motor menabrak sebuah mobil yang terparkir di Jalan Bhayangkara Wamena,  Jumat (08/09/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan dua pria berboncengan menabrak mobil yang sedang terparkir di pinggir jalan.

Sebelum menabrak mobil tersebut, tampak salah satu pria yang dibonceng merampas sebuah barang dari pengendara lain.

Baca juga: Jambret Handphone Milik Pasangan Suami Istri di Asahan, Warga Medan Ini Babak Belur Dikeroyok Massa

Namun nahasnya, setelah melakukan aksi tersebut, beberapa detik kemudian dua pria berboncengan tersebut menabrak mobil.

Akibatnya, dua pria itu kini tak sadarkan diri di rumah sakit.

Momen saat pria menabrak mobil usai beraksi merampas barang pengendara motor itu terekam CCTV rumah warga, dan kini rekaman itu viral di media sosial.

Dalam keterangan unggahan Instagram @medsoszone disebutkan bahwa dua pria itu dalam pengaruh minuman keras.

Adapun insiden kecelakaan itu terjadi di Jalan Bhayangkara Wamena,  Jumat (08/09/2023).

"Dipengaruhi minuman keras, dua pelaku jambret tak sadarkan diri usai tabrak mobil yang terparkir.

Lokasi: Jalan Bhayangkara Wamena, Jumat (08/09) pagi," isi narasi dalam keterangan unggahan @medsoszone.

Dalam video tersebut, tampak dua orang pria yang berboncengan melajukan motornya dengan kencang.

Terlihat pria yang dibonceng merampas sebuah barang milik pengendara motor yang datang dari arah berlawanan.

Baca juga: Tragis Nasib Nabila, Siswi SMA Tewas Kejar Jambret HP, Sempat Beri Firasat Ini ke Keluarga

Setelah merampas barang pengendara motor tersebut, tampak motor yang dikendaraidua pria itu oleh dan menabrak sebuah mobil yang terparkir di pimggir jalan.

Tampak dalam video tersebut,salah satu pelaku tercampak ke tengah jalan.

Beruntung saat itu kondisi jalan tengah sepi.

Dilansir dari Tribun Papua, Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo menyatakan, bahwa dua pria, RH (20) dan EW (30), yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah-hitam dengan nomor polisi PA 2651 B, diduga sebagai pelaku jambret.

Menurut Heri Wibowo, kejadian ini dimulai ketika pengendara sepeda motor tersebut datang dari arah Sinakma melalui Jalan Bhayangkara menuju Tugu Salib dengan kecepatan tinggi tanpa mengenakan helm.

Ketika mendekati Hotel Grand Sartika, pelaku yang diketahui dalam pengaruh minuman keras mencoba merampas barang milik salah satu pengendara R2 yang sedang melaju berlawanan arah.

"Akibat aksi pelaku, korban pengendara motor oleng dan terjatuh ke selokan sebelah kiri, namun pelaku yang masih dalam keadaan melaju kencang tidak bisa kuasai kendaraanya sehingga menabrak bagian depan mobil Jenis Avansa yang sedang terparkir di pinggir jalan sebelah kiri depan Hotel Grand Sartika," ungkap Kapolres.

Akibat kejadian tersebut kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor terpental ke aspal.

Sementara mobil yang dalam posisi terparkir bergeser mundur dari posisi awal sekitar 4 meter dan menabrak satu unit R2 lagi yang ada diposisi belakang mobil.

Heri Wibowo menambahkan bahwa kedua pelaku telah dibawa ke RSUD Wamena untuk mendapatkan perawatan medis.

Pengendara RH (20) mengalami luka-luka di lutut, dagu, kaki, dan hidung, sementara penumpang EW (30) mengalami lecet di lutut, luka di kepala, dan pendarahan telinga.

Baca juga: Jambret Ini Ditangkap saat Mau Tumpangi Kapal, Terkuak Pernah Curi Sepeda Motor Ketika Diinterogasi

"Kasus ini telah ditangani Sat Lantas Polres Jayawijaya dimana kami telah melakukan olah TKP serta mengambil barang bukti berupa hasil rekaman CCTV. Untuk para pelaku saat ini masih dilakukan observasi di RSUD Wamena karena kondisi keduanya masih belum sadarkan diri," tambah Kapolres.

Diketahui bahwa RH dan EW, sedang dalam pengaruh minuman keras saat mereka dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor, yang merupakan tindakan membahayakan nyawa.

Tak hanya itu, mereka juga memiliki niat untuk melakukan tindakan kriminal, sesuai dengan Pasal 311 UU RI No. 22 Tahun 2009.

(cr31/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved