Polres Padanglawas
Polres Padanglawas Gelar Sosialisasi Kode Etik Profesi Polri
Kompol Sugianto menyambut tim dari BidPropam Polda SumUT yang memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGLAWAS - Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, yang diwakili oleh Waka Polres, Kompol Sugianto menyambut tim dari Bidang Pengawasan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara yang memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri,Kamis (07/09/2023).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mencegah dan mengatasi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh anggota Polri serta untuk mengatasi pengaduan masyarakat terkait dengan perilaku anggota Polri.
Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Ketua Tim, Kasubid Wabprov Polda Sumatera Utara, AKBP Dadi Purba, bersama dengan Tim yang terdiri dari Kompol Yanto Nurdin Halomoan dan Kompol Zulkarnaen.
Selain dihadiri dan dibuka oleh Waka Polres, Kompol Sugianto, kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat, termasuk Kabag SDM Kompol Dahrun Harahap.
Kasie Propam Iptu G Harahap, serta seluruh PJU Polres Padang Lawas, Kapolsek Jajaran, dan sejumlah personel Propam Polres dan Polsek jajaran.
Dalam sambutannya, Waka Polres menyampaikan selamat datang kepada tim dari Bidpropam Polda Sumatera Utara dan menegaskan pentingnya Peraturan Polri Nomor 7 yang telah disahkan pada tahun 2022.
"Selamat datang kepada Tim Propam Polda Sumut beserta rombongan di Polsek Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara, dan mohon arahan dan bimbingan dari Tim tentang pelaksanaan tugas sehari-hari, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pelayanan Dumas, dan arahan bimbingan mengenai pencegahan dan mitigasi pelanggaran yang dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polres Padang Lawas," ucap Kompol Sugianto.
Selama kegiatan sosialisasi, Tim dari Bidpropam Polda Sumut memberikan pemahaman tentang Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Mereka menjelaskan tentang proses penegakan Kode Etik, faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran Kode Etik, dan tujuan dari Kode Etik Profesi Polri.
Selain itu, Tim juga membahas tentang Pengawasan Melekat (Waskat) yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Waskat.
Hal ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan perilaku anggota Polri, meningkatkan disiplin, etika, dan kinerja yang baik.
Paparan terakhir adalah mengenai larangan dan kewajiban anggota Polri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003.
Tim menegaskan pentingnya berperilaku baik di media sosial, melayani aduan masyarakat, menjaga disiplin dalam pelaksanaan dinas, dan bekerja sama antara atasan dan bawahan.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung tertib dan lancar serta merupakan bagian dari upaya Polres Padang Lawas dalam menjaga integritas dan etika anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/menyambut-tim-dari-BidPropam-Polda-Sumut.jpg)