Berita Persidangan
Tergiur Upah 40 Juta jadi Kurir Sabusabu 4 Kg, Saiful dan Marzali Duduk di Kursi Pesakitan PN Medan
Dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu 4 kilogram, jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/9/2023).
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu 4 kilogram, jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/9/2023).
Kedua terdakwa yakni, Saiful AG (61) warga Dusun II Bambu Kuning Rt.005/Rw.002, Desa Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah dan Marzali (52) warga Jalan Akademi, Gang Arridho Rt.007/Rw 012, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekki, Kota Pekanbaru.
Keduanya dihadirkan secara virtual dalam persidangan, untuk mendengar surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Dalam dakwaanya, JPU Maria F R Br Tarigan mengatakan, perkara ini berawal pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 08.00 WIB, saat terdakwa sedang berada dirumah di Dusun II Bambu kuning Rt.005/Rw.002, Desa Banjar Ratu, Kecamatan Way pangubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
"Hakim Citra (dalam lidik) menghubungi terdakwa menawarkan terdakwa kerjaan untuk menjemput Narkotika jenis sabu sebanyak 4 kilogram dari Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan membawanya menuju ke Kota Lubuk linggau Propinsi Sumatera Selatan," kata JPU.
Hakim Citra menjanjikan kepada terdakwa upah untuk menjemput Narkotika jenis sabu tersebut senilai Rp 40 juta dan orang suruhan Hakim Citra yang berada di Lhoksemawe Propinsi Aceh yang akan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa.
Saat itu terdakwa pun mau untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Hakim Citra mengirimkan uang senilai Rp 15 juta untuk uang ongkos jalan, kemudian sebagian uang tersebut terdakwa pakai untuk membayar hutang, dan sisanya terdakwa bawa untuk operasional perjalanan.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 09.00 wib saat MARZALI berada dirumah di Jalan Sembilang 4, Kelurahan Tengkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, saat itu terdakwa menghubungi Marzali memberitahukan bahwa terdakwa dalam perjalan menuju Kota Pekanbaru dengan menggunakan bus, kemudian terdakwa menyuruh Marzali untuk mencarikan mobil rental untuk disewa selama 7 hari, untuk dipakai menuju Kota Medan, kemudian Marzali memberitahukan kepada terdakwa bahwa punya teman yang bisa mencarikan mobil rental, kemudian terdakwa memberitahukan bahwa pada hari jumat tanggal 14 Juli 2023 sampai dikota Pekanbaru.
Pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 10.55 WIB, terdakwa menghubungi Marzali memberitahukan hampir sampai Kota Pekanbaru, kemudian MARZALI menyuruh terdakwa untuk berhenti di daerah Pasar Pagi Arengka di Jalan Lintas Medan-Pekanbaru, Kota Pekanbaru untuk selanjutnya Marzali jemput.
"Kemudian dengan menggunakan sepeda motor Marzali lokasi yang dimaksud untuk menjemput terdakwa, dan sekira pukul 13.00 WIB terdakwa bertemu dengan Marzali dan membawa terdakwa kerumah orang tua terdakwa di Jalan Sembilang 4, Kelurahan Tengkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru," ucapnya.
Setelah sampai dirumah Marzali, saat itu terdakwa menanyakan mobil rental yang sebelumnya terdakwa meminta MARZALI dicarikan mobil rental, Marzali mengatakan kepada terdakwa jika mobil rental tersebut ada, kemudian Marzali menanyakan kepada terdakwa mobil rental tersebut untuk apa, lalu terdakwa memberitahukan bahwa mobil rental tersebut akan digunakan untuk menjemput Narkotika jenis sabu ke Kota Medan.
"Saat itu terdakwa mengajak Marzali untuk membantunya untuk menjemput Narkotika jenis sabu tersebut, saat itu terdakwa memberikan Marzali uang senilai Rp 1 juta, dan Marzali bersedia membantu terdakwa menjemput Narkotika jenis sabu tersebut," ujar Jaksa.
Kemudian Marzali menghubungi Sayuti yang bisa membantu mencarikan mobil rental dan saat itu Sayuti menjelaskan jika biaya rental mobil perharinya senilai Rp 300 ribu per hari atau rental mobil selama 7 hari senilai Rp 2,1 juta, kemudian terdakwa dan Marzali menunggu dirumah Marzali.
Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, Sayuti datang kerumah dan Sayuti membawa satu unit mobil merk Daihatsu All new Xenia warna putih, lalu SAYUTI menyerahkan kepada Marzali mobil tersebut dengan nomor polisi BM 1978 AJ berikut kuncinya dan sati lembar surat sementara STNK berikut surat perjanjian sewa mobil, kemudian terdakwa memberikan kepada Marzali uang rental mobil tersebut senilai Rp 2,1 juta untuk uang sewa mobil, dan uang senilai Rp 200 ribu untuk diberikan kepada Sayuti sebagai ongkos mencarikan mobil rental.
Setelah terdakwa dan Marzali mendapatkan mobil rental tersebut, selanjutnya terdakwa dan langsung berangkat menuju Kota Medan, saat itu terdakwa yang menyetir mobil, sedangkan Marzali duduk dibangku depan disamping Saiful AG (terdakwa).
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kurir-sabusabu-4-kilogram_PN-Medan.jpg)