Dua Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terungkap, Pelakunya Paman Sendiri

Tersangka dalam kasus tersebut sudah ditahan dan tengah menunggu proses hukum selanjutnya.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Eti Wahyuni
Shutterstock
ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Dua kasus pencabulan anak di bawah umur telah diungkap Polres Toba dalam paparan pada Senin (4/9). Kasi Humas AKP Bungaran Samosir menjelaskan, berkas kedua kasus tersebut tengah dilengkapi sebelum diserahkan ke Kejari Toba Samosir.

"Kita akan sesegera mungkin mengantarkan berkas tersebut ke Kejari Toba Samosir. Kita masih melengkapi berkas tersebut," ujar Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir.

Ia menambahkan, kemungkinan dalam minggu ini, berkas tersebut akan disampaikan ke kejaksaan. Karena kasus tersebut berhubungan dengan tindakan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur biasanya prosesnya akan cepat.

Tersangka dalam kasus tersebut sudah ditahan dan tengah menunggu proses hukum selanjutnya.

Kasus pertama, seorang korban cabul mengeluhkan pahanya sakit kepada neneknya. Setelah dibujuk ia bercerita telah mengalami pencabulan oleh pamannya sendiri. Sehingga pihak keluarga melaporan ke Polres Toba dan tersangka JR (21) ditahan di ruang tahanan Mapolres Toba.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan, pelaku diringkus polisi setelah ada laporan dari ibu korban.

Baca juga: Kak Seto Kutuk Kasus Pencabulan Dilakukan Suami Wakil Bupati Labuhanbatu

"Yang melaporkan adalah saudari kandung inisial TH (29). Korban umur 7 tahun. Perbuatan ini bukan cuma satu kali, tapi berulang kali," ujar Wilson, Selasa (5/9/2023).

Saat ibu korban tak ada di rumah, pelaku memuaskan hasratnya kepada keponakannya. Lokasi cabul tersebut di rumah korban, tepatnya di loteng rumah. Bujuk rayu tersangka membuat korban tak berdaya. Tersangka juga mengancam korban bilamana memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapa pun terutama kepada orang tua korban.

"Keluarga korban tak tahu karena keseharian ibu korban kerap bekerja di luar. Perlakuan ini diketahui karena si korban yang cerita. Pelaku dan korban tinggal satu rumah selama tiga tahun," ungkapnya.

Korban mengaku, dicabul sejak Oktober 2022 sehingga ia tak tahu berapakali ia mendapatkan perbuatan asusila tersebut.

"Dia enggak bisa menghitung karena sudah berulangkali. Pelaku kerap beri uang Rp 5.000 setiap kali mencabuli korban," sambungnya.

Sementara, kasus kedua, seorang pria berinisial RM (51) telah mencabuli seorang anak berumur 7 tahun di Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba. Ia ditangkap pada 27 Agustus 2023 dari kediamannya.

Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir menjelaskan, kejadian berawal dari adanya penyampaian imbauan soal tindak pidana cabul yang makin marak di Kabupaten Toba.

“Pada Rabu (31/5/2023), saksi AN memberikan imbauan soal maraknya perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Toba. Pada saat memberikan paparan, ibu korban hadir dalam diskusi tersebut. Korban menyampaikan, pernah diajak pelaku (RM) ke sebuah rumah konsong,” ujar AKP Bungaran Samosir.

Ia juga mengutarakan perihal kejinya perbuatan pelaku terhadap anak di bawah umur. Lokasi yang dijadikan pelaku memuaskan hasratnya adalah rumah kosong yang berada di depan rumah korban.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved