Cekoki Kucing Miras

Cekoki Kucing Dengan Miras, Tiga Wanita Muda di Padang Terancam Penjara 9 Bulan

Ketiganya kini juga sudah ditangkap pihak kepolisian akibat penyiksaan yang dilakukan kepada hewan.

Editor: Satia
HO
Kelakuan tiga wanita  membuat warganet geram. 

Terjadi di Jalan Gurun Laweh Kos Mami Depan Seblak Barbar, Rt, Rw. Titik Koordinat Gurun Laweh Nan Xx, Lubuk Begalungkota Padang Sumatera Barat.

Pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib, dengan terlapor atas nama SYNTIA ADE PUTRI, DKK.

Uraian kejadian berawal ketika pelapor selaku Ketua Indonesia Cat Asosiasi (ICA) Cabang Padang melihat postingan melalui media sosial instagram adanya penganiayaan terhadap kucing yang dilakukan oleh para terlapor dengan cara mengayunkan kucing dan memaksa kucing untuk meminum minuman keras.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang guna proses hukum selanjutnya.

 

Artikel ini Tayang di Tribun Padang

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved