Berita Sumut

Soal Tilang Uji Emisi Kendaraan, Polda Sumut Tunggu Instruksi Korlantas Polri 

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut belum menerapkan tilang uji emisi kendaraan seperti yang diberlakukan di Jakarta.

|
Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Medan/Fredy Santoso
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Muji Ediyanto saat diwawancarai.   

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut belum menerapkan tilang uji emisi kendaraan seperti yang diberlakukan di Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi dari Korlantas Mabes Polri.

Baca juga: Dijuluki Si Cumi-cumi Darat, Toyota Innova Diesel Ternyata Kena Tilang Pada Razia Uji Emisi

Menurutnya, belum diberlakukannya tilang uji emisi di Sumut karena udara di Sumut belum terpapar seperti di Jakarta.

"Tilang emisi itu bertahap. Disini belum. Bisa jadi di Sumatera Utara (bakal diterapkan). Tetapi akan di evaluasi dulu di Jakarta bagaimana untuk di wilayah," kata Kombes Muji Ediyanto, Senin (4/9/2023).

Namun demikian, Polda Sumut bisa saja juga menerapkan tilang uji emisi jika ada evaluasi dari dinas terkait mengenai buruknya udara di Sumut, khususnya Kota Medan.

Baca juga: GRATIS, Ini 3 Lokasi Kegiatan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Pemko Medan, 3 Hari Berturut-turut

"Pasti nanti Korlantas akan memberikan petunjuk. Mungkin baru di jakarta sebagai projek karena situasi polusi sangat mendesak."

Diketahui, Polda Metro Jaya dan Pemrov DKI Jakarta menerapkan uji emisi kendaraan mulai 1 September 2023.

Razia kendaraan dan tilang pun mulai diterapkan di Jakarta .

(cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved