Berita Medan

Polda Sumut Dikabarkan Tangkap Wilianto, Pemilik Gudang Solar Hasil Kencing Tangki BBM Desa Helvetia

Polda Sumut dikabarkan menangkap Wilianto, pemilik gudang BBM solar yang digerebek pada 29 Agustus 2023 lalu.

|
Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Medan/Fredy Santoso
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (tengah), Dirkrimsus Kombes Teddy John Sahala Marbun (tengah kemeja putih), Kasubdit IV Tipidter Kompol Jerico (kanan) dan Kanit II Tipiter, Kompol Titok Harahap (kiri) saat memaparkan kasus gudang solar Ilegal modus kencing di jalan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dikabarkan menangkap Wilianto, pemilik gudang BBM solar yang digerebek pada 29 Agustus 2023 lalu di Jalan Serbaguna, Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Menurut informasi, Wilianto diamankan pada 2 September 2023 lalu dan kini masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut.

Baca juga: Polda Sumut Gerebek Gudang Solar, Tapi tak Ada Tersangkanya, Kasus 60 Ton Solar Subsidi Ngendap

Dia diduga kuat sebagai pemilik gudang BBM solar hasil 'kencing' atau pencurian bahan bakar minyak jenis solar dari truk tangki ke wadah lain maupun gudang.

Namun demikian belum ada penjelasan resmi dari Polda Sumut

Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun belum masih bungkam terkait hal ini.

Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus ini masih diselidiki.

Dia juga tidak menjawab apakah Wilianto benar ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Masih dalam penyelidikan," kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (4/9/2023).

Sebelumnya, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menggerebek gudang solar industri dan diduga subsidi ilegal di Jalan Serbaguna, Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Dari pengungkapan ini Polisi mengamankan dua truk tangki BBM berwarna biru putih kapasitas 16 ribu liter dan 5 ribu liter.

Kemudian, dua tangki duduk BBM berwarna biru putih serta dua tangki merah putih berlogo Pertamina kapasitas 16 ribu liter 

Polisi menjelaskan, gudang ilegal yang berada di lokasi tersembunyi ini melakukan tindak pidana "Kencing" atau pencurian bahan bakar minyak jenis solar dari truk tangki ke wadah lain.

Usai mengambil BBM ke depot Pertamina, sopir truk pengangkut BBM milik transportir resmi ini singgah ke lokasi dan mencuri BBM yang seharusnya dikirim ke tujuan.

Tak tanggung-tanggung, dalam satu truk tangki, BBM yang dicuri bisa mencapai 400 hingga 800 liter.

Oleh sopir truk BBM solar dijual kepada pemilik gudang sekitar harga Rp 9.700 per liter. Sehingga sopir ditaksir mendapat untung jutaan dari mencuri BBM.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved