Pencurian
Maling Kepergok Warga Bobol Kios Pakai Pahat, Ternyata Residivis Pencurian
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan meringkus RA alias Gembong (28), pria pengangguran karena mencoba mencuri kios milik warga.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan meringkus RA alias Gembong (28), pria pengangguran karena mencoba mencuri kios milik warga di Jalan Sisingamangaraja Raja, Kelurahan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Warga Jalan Wahidin Gang Kancil, Lingkungan III Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat ini belum berhasil membawa kabur barang curiannya namun keburu dipergoki warga.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto menjelaskan, tersangka beraksi pada 26 Agustus lalu. Dia sedang membobol toko menggunakan besi mirip pahat dan kunci ring.
Beberapa papan kayu pun sudah terbuka dan dia sudah masuk ke dalam toko. Namun aksinya ketahuan sampai akhirnya dia melarikan diri.
"Melihat pelaku coba melarikan diri, saksi pun berteriak 'Maling kau ya Gembong, kau bongkar warung Gang Azri,"kata AKP Rianto menceritakan, Sabtu (2/9/2023).
Singkat cerita, korban pemilik toko melapor ke Sat Reskrim Polres Asahan dan berhasil meringkus tersangka di Jalan Bhakti.
Setelah diperiksa, ternyata Gembong merupakan residivis pencurian dengan pemberatan dan pernah divonis selama 1 tahun 6 bulan.
Dari tangan tersangka didapat sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor yang digunakan,
pahat besi, kunci ring dan dua keping papan.
Atas perbuatannya tersangka kembali terancam kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
"pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e Jo Pasal 53 KUHPidana."
(Cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-Gembong-alias-RA-residivis-pencurian-yang-kembali-ditangkap.jpg)