Mencuri Sepeda Motor

Diduga Kecanduan Sabu, Dua Pria Nekat Mencuri Sepeda Motor Milik Anggota TNI

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang berjumlah 2 orang yaitu AA dan RS asal Kampung Depokrejo,

Editor: Satia
Dok. Polsek Balige
Ilustrasi Pelaku Pencuri Sepeda Motor 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dua pria nekat melarikan sepeda motor milik oknum TNI yang sedang terparkir depan warung di Lampung Tengah.

Kejadian ini tepatnya terjadi di Dusun II Kampung Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, (29/8/2023).

Diketahui, kedua pelaku pencurian berinisial AA (25) dan RS (50) merupakan warga Dusun VI, Bedeng 7 Kampung Depokrejo, Trimurjo, Lampung Tengah.

Sementara korban pencuriannya adalah anggota TNI bernama Galang (23).

Dikutip dari Tribunlampung.co,id, Kapolsek Trimurjo Iptu Riham mengatakan, kedua pelaku sudah diamakan.

"Kedua pelaku sudah ditangkap Polsek Trimurjo saat sedang nongkrong di Kampung Liman Benawi, Trimurjo, Lampung Tengah pada Kamis (31/8/2023)," kata Kapolsek Trimurjo Iptu Riham saat dikonfirmasi, Sabtu (2/9/2023).

Baca juga: Viral Anggota DPRD Pasang Tenda Nikah Tutup Dua Jalan, Padahal Mampu Sewa Gedung

Kapolsek menjelaskan, peristiwa bermula saat motor korban terparkir di depan warung tak jauh dari rumahnya di Dusun II Kampung Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, (29/8/2023).

Di saat yang sama, kedua pelaku sudah bolak balik mengincar sepeda motor milik korban.

Saat situasi sepi, pelaku langsung mendekati motor korban yang terparkir.

"Kedua pelaku menggasak motor Honda Beat Warna Silver No Polisi : BE 2236 GG milik korban dengan cara membobol kunci kontak lalu membawanya kabur," katanya.

Baca juga: Ngototnya Guru Ini Tuduh Siswinya Pacaran dengan Pria yang Lebih Tua, Faktanya Bikin Guru Malu

Korban mencoba memastikan dengan cara melihat sekeliling hingga korban yakin motornya telah dicuri.

Lantas korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Trimurjo untuk mendapat kepastian hukum.

Jajaran Polsek Trimurjo yang telah menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan kasus.

Kemudian mendatangi TKP untuk mendapatkan keterangan saksi.

"Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang berjumlah 2 orang yaitu AA dan RS asal Kampung Depokrejo, Kecamatan Trimurjo," katanya.

Baca juga: Pengakuan Paspampres Pembunuh Imam Masykur, Praka RM Cuma Ngaku Menyesal

Kemudian, lanjutnya, pada Kamis (31/8/2023) kedua pelaku berhasil dilacak sedang nongkrong di Kampung Liman Benawi.

Tekab 308 kemudian menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Baca juga: AHY Ternyata Sempat Balas Surat Anies Baswedan Sebelum Didepak dan Pilih Cak Imin

Dari tangan para pelaku juga didapat barang bukti hasil kejahatan berupa sepeda motor Honda Beat Warna Silver No Polisi : BE 2236 GG milik korban.

Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Trimurjo untuk diproses secara hukum.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya, pelaku berboncengan mengendarai satu unit motor saat melintas didepan warung dan menggasak motor korban.

"Kedua pelaku dijerat menggunakan Pasal 363 KUHPidana, diancam kurungan 7 tahun penjara," tandasnya.

 

Artikel ini Tayang di Tribun Lampung

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved