Berita Sumut

Toyib Terkejut saat Didatangi Polisi, Langsung Buang Bungkusan Berisi Sabu, Kini Mendekam di Tahanan

Seorang pria pengedar narkoba tak bisa menghindar usai polisi menciduknya di pinggir jalan areal perkebunan karet Dusun VIII Desa Penggalangan.

|
HO
Pelaku pengedar sabu, S alias Toyib (38) warga Desa Penggalangan berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, Senin (28/8/2023) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Maksud hati hendak membuang barang bukti narkotika jenis sabu dari genggaman tangannya, seorang pria pengedar narkoba tak bisa menghindar usai polisi menciduknya di pinggir jalan areal perkebunan karet Dusun VIII Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai, Senin (28/8/2023).

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, pelaku berinisial S alias Toyib (38) warga yang beralamat di sekitar TKP. 

Baca juga: Sembunyi di Dapur, Pengedar Sabu tak Berkutik saat Digerebek

"Dari tangan lelaki tersebut petugas berhasil mengambil barang haram yang semula hendak dibuang dari genggaman tangan kirinya yakni 6 paket narkotika jenis sabu seberat 1,11 gram," kata AKP Agus, Jumat (1/9/2023).

Agus menjelaskan, penangkapan ini berawal ketika petugas menerima laporan dari warga bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi maupun jual beli narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan S alias Toyib.

"Petugas kemudian melancarkan penyelidikan dan mulai mengikuti pergerakan pelaku lewat aktivitasnya sehari-hari, dan benar saja dari pengintaian beberapa hari polisi telah mengetahui jejak pelaku yang memang melakukan tindak pidana narkotika," ujarnya.

Akhirnya, pada Senin (28/8/2023), sekira pukul 22.00 WIB, di Dusun VIII Desa Penggalangan tepatnya dipinggir jalan perkebunan karet petugas berhasil menangkap pelaku.

"Selain barang bukti sabu yang sempat hendak dihilangkan pelaku, saat melakukan penggeledahan petugas juga menemukan 1 unit handphone Nokia, uang tunai sebanyak Rp 150 ribu dalam saku depan baju sebelah kiri," ucap Agus.

"Selain itu turut diamankan juga 1 buah bekas kotak rokok Sampoerna berisi 8 plastik klip kosong, 1 pipet plastik berujung runcing dan 1 buah kaca pyrex ditemukan di atas tanah dekat pelaku duduk," sambungnya.

Baca juga: Pengedar Sabu Ini Tak Berkutik saat Diringkus BNNK Langkat, Diciduk di Kandang Lembu Tetangganya

Petugas kemudian menginterogasi pelaku yang mengakui jika seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. 

"Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.

(cr12/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved