Pekerja Migran Ilegal

Tampang Jamal Si Penampung Pekerja Migran Ilegal yang Diberangkatkan ke Malaysia, Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial I alias Jamal (43) ditangkap personel Satreskrim Polres Tebingtinggi karena menampung 23 pekerja migran ilegal

|
TRIBUN MEDAN/HO
Terduga pelaku penampung pekerja migran ilegal I alias Jamal (43) diamankan Satreskrim Polres Tebingtinggi, Minggu (30/7/2023) lalu. Dirinya menampung sebanyak 23 pekerja migran ilegal di rumahnya. 

TRIBUN-MEDAN.com,TEBINGTINGGI - Seorang pria berinisial I alias Jamal (43) ditangkap personel Satreskrim Polres Tebingtinggi karena menampung 23 pekerja migran ilegal, di rumahnya, Dusun VI, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai, Minggu (30/7/2023).

Hal ini disampaikan Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam temu pers di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Jalan Pahlawan, Kamis (31/8/2023).

Dikatakannya, I alias Jamal diduga telah melakukan tindak pidana menempatkan pekerja/calon pekerja yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia dengan cara menampung calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Baca juga: Dokter Kandungan Kaget Si Wanita masih Perawan, Ternyata Suami Tak Tahu Letak Kemaluan Istri

Baca juga: Bobby Nasution Angkat Bicara soal Perempuan Pelempar Sendal pada Mertuanya, Presiden Jokowi

Pekerja ilegal itu nantinya bakal didistribusikan ke wilayah tujuan melalui Pantai Sialang Buah dengan menggunakan kapal kayu penangkap ikan serta menampung tenaga kerja ilegal yang kembali ke Indonesia di rumahnya.

"Terduga pelaku diamankan berawal pada hari Minggu (30/7/2023) sekira pukul 13.00 WIB saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bernama Dedek Andri (40) yang menyatakan istrinya Syahruni (38) tidak jadi berangkat ke Malaysia karena tidak sesuai dengan yamg dijanjikan pelaku R (DPO)," kata Andreas.

"Dan posisi istrinya berada di sebuah rumah penampungan milik pelaku I di Dusun VI Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai," ucapnya lagi.

Andreas melanjutkan, dari lokasi tersebut ditemukan 23 orang tenaga kerja migran ilegal dengan rincian 8 orang pekerja migran ilegal yang kembali dari Malaysia ke Indonesia dan 15 orang pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia berasal dari provinsi NTT dan Sulawesi Tenggara.

"Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 buku ekspedisi terkait rekap kebutuhan belanja makan untuk pekerja migran selama di penampungan, 1 buku tulis rekap uang biaya keberangkatan pekerja migran yang telah berangkat, 1 handphone android dan 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol BK 1830 IK," ucap Andreas.

Untuk proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. I alias Jamal dikenakan pasal mengenai perlindungan pekerja migra.

"Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1e dari UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP," katanya.

(cr12/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved