Menteri Nadiem Makarim tak Wajibkan Skripsi, Rektor dan Mahasiswa Langsung Merespons

Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan yang tidak menjadikan skripsi sebagai sebagai satu-satunya syarat kelulusan bagi mahasiswa perguruan tinggi.

Editor: Salomo Tarigan
Tangkap Layar Youtube KEMENDIKBUD RI
Mendikbudristek Nadiem Makarim 

"Tapi kalau dihilangkan tanpa ada pengganti yang jelas ya malah makin bodong," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Umum BPL HMI Cabang Jakarta Selatan, M. Sulthan Amani menilai, Kemdikbud harus menetapkan standar dan indikator yang jelas untuk mahasiswa dapat dikatakan lulus.

Setelah dikeluarkannya kebijakan skripsi tidak lagi menjadi satu-satunya syarat kelulusan.

"Sehingga Universitas atau Institusi Pendidikan sederajat nggak ambigu dan nggak asal dalam menentukan standar kelulusan," jelas alumnus dari Universitas Nasional itu.

Diberitakan sebelumnya, Nadiem Makarim mengungkapkan ke depan mahasiswa S1 dan Sarjana Terapan bisa bebas skripsi.

Sedangkan bagi mahasiswa jenjang S2 dan S3, sudah tidak wajib unggah jurnal yang sudah dikerjakan.

Hal ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Baca juga: PT LIB Tinjau dan Apresiasi Kesiapan Stadion Baharoeddin Siregar Jelang Liga 2 2023-2024

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya yang viral dan menarik di Google News

Ikuti juga informasi lainnya terupdate Tribu-Medan.com di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved