Penganiayaan
Istri Tolak Berhubungan Intim, Suami Ancam Bunuh dan Sekap Anak Kandung
Sungguh tega perlakuan SH warga Gang Gereja, Jalan Arteri, Tanjungblai yang sekap dan ancam membunuh anaknya.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Sungguh tega perlakuan SH warga Gang Gereja, Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai yang sekap dan ancam membunuh anaknya.
SH dilaporkan oleh istrinya NMS karena nekat menyekap anaknya JAH dan JOAH.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan penyekapan dan ancaman pembunuhan tersebut karena istri NMS menolak untuk berhubungan badan.
"Ada pengamanan dilakukan Satreskrim Polres Tanjungbalai. Kami mendapatkan informasi, ada penyekapan anak. Saya suruh anggota turun cek ke TKP," kata Kapolres Tanjungbalai itu, Kamis(31/8/2023).
Baca juga: Dokter Kandungan Kaget Si Wanita masih Perawan, Ternyata Suami Tak Tahu Letak Kemaluan Istri
Baca juga: Bobby Nasution Angkat Bicara soal Perempuan Pelempar Sendal pada Mertuanya, Presiden Jokowi
Ia mengatakan tersangka melakukan penyekapan tersebut di kamar mandi rumahnya dan mengancam anaknya untuk dibunuh.
"Sambil menyekap anaknya, tersangka mengasah pisau sembari mengancam membunuh bila berani keluar dari kamar mandi tersebut," katanya.
JAH yang berada di kamar mandi langsung melarikan diri.
Namun, tersangka yang melihat para korban lari berteriak dan menyuruh korban untuk masuk kedalam rumah.
"Di situ tersangka kembali mengancam kedua korban untuk dibunuh. Mendengarkan hal tersebut, ibu korban langsung membuka pintu minta pertolongan dan membuat laporan bahwa anaknya disekap," katanya.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan menyebutkan tersangka nekat melakukan hal tersebut karena kesal dengan istri yang menolak berhubungan intim dengan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 77 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak, Sub 45 ayat 1 UU RI No. 23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 ayat 1 dari KUHPidana.
(cr2/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SH-ayah-di-Tanjungbalai-nekat-sekap-dan-ancam-bunuh-anaknya-diamankan-Polres-Tanjungbalai.jpg)