Vonis Aditya Hasibuan

BREAKINGNEWS Hari Ini Aditya Hasibuan, Anak Perwira Polisi yang Gebuki Ken Admiral Divonis

Aditya Hasibuan, anak perwira polisi yang gebuki Ken Admiral hari ini jalani vonis di PN Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Terdakwa kasus penganiayaan Aditya Hasibuan (dua kiri) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/7/2023). Terdakwa merupakan anak AKBP Achiruddin yang terlibat kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral, mengajukan aksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Selain itu, terdakwa juga disangkakan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang pengerusakan dalam dakwaan kedua primer.

Usai mendengar dakwaan JPU, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk menanggapi dakwaan tersebut.

"Kami penasihat hukum terdakwa mengatakan Eksepsi yang mulia dan kami meminta majelis hakim untuk melakukan sidang tidak elektronik yang mulia," ucap Ali Piliang selaku PH terdakwa.

Mendengar hal tersebut, JPU mengatakan adanya aturan dari Rutan yang mengharuskan adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

"Untuk persidangan ofline, izin ketua majelis hakim, sesuai dengan adanya aturan di rutan harus ada pemberitahuan lebih dahulu," timpal JPU.

Menanggapi hal tersebut, Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa secara offline dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pekan depan.

"Untuk persidangan offline dilakukan dengan penuntut umum, untuk berkas perkara ini sudah kami informasikan, kita akan berikan foto copy keterangan saksi dan terdakwa," pungkas hakim.

Majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda eksepsi dari PH terdakwa.(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved