Narkoba

Tampang Tiga Pengedar Sabusabu yang Diciduk Polres Tebingtinggi, Ini Barang Bukti Didapat

Tiga pria terduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, tak berkutik ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi

|
TRIBUN MEDAN/HO
Para pelaku tindak pidana narkotika jenis sabusabu diamankan Satres Narkoba Tebingtinggi bersama sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu, Rabu (30/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,TEBINGTINGGI - Tiga pria terduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, tak berkutik ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi di sebuah pos jaga Lingkungan 2, Jalan Merpati, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Rabu (23/8/2023).

"Polisi menangkap S (29) warga Jalan Indra, Z (44) dan JRP (42) warga Jalan Merpati, ketiganya beralamat di Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi," kata Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (30/8/2023).

Agus mengatakan penangkapan tiga orang itu dilakukan dalam waktu yang sama tepatnya pada Rabu lalu (23/8/2023) sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Merpati tepatnya di sebuah pos jaga, bermula saat petugas menerima informasi masyarakat tentang gerak-gerik para pelaku yang meresahkan atas tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Bobby Nasution Angkat Bicara soal Perempuan Pelempar Sendal pada Mertuanya, Presiden Jokowi

Baca juga: Gudang Oli Palsu dengan Merek Terkenal Digerebek di Percut Seituan, Ditemukan Mesin Cetakan Botol

Seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabusabu diamankan Satres Narkoba Tebingtinggi bersama sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu, Rabu (30/8/2023)
Seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabusabu diamankan Satres Narkoba Tebingtinggi bersama sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu, Rabu (30/8/2023) (TRIBUN MEDAN/HO)

Saat itu, petugas menangkap S pada pukul 00.35 WIB di pinggir jalan tak jauh dari pos jaga tempatnya nongkrong, selanjutnya petugas juga menangkap Z dan JRP yang juga berada di lokasi.

"Ketiganya langsung diperiksa dan digeledah, petugas menemukan 1 buah botol Redoxon berisikan 5 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 gram dan berat bersih 0,85 gram," katanya.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone merek Vivo dari dalam saku celana pelaku S, 1 unit handphone merek Mi dan 1 bungkus rokok Zeez Bold dari dalam saku celana pelaku JRP dan uang tunai Rp 100 ribu dari dalam saku celana pelaku S.

Setelahpenangkapan, dari pengakuan tiga pelaku yang tak berkutik saat ditangkap petugas mengatakan bahwa barang terlarang tersebut adalah benar milik mereka yang rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah tersebut.

Petugas kemudian menggelandang tiga pelaku berikut barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap AKP Agus Arianto.

(cr12/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved